Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Nadiem, Eks Pejabat Kemendikbud Sebut Beli Chromebook Bisa Raup Cuan 30 Persen dari Google

Hamid Muhammad mengungkap ada keuntungan 30 persen dari Google saat membeli Chromebook. Keuntungan akan diberikan ke negara.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Nadiem, Eks Pejabat Kemendikbud Sebut Beli Chromebook Bisa Raup Cuan 30 Persen dari Google
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG NADIEM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Saksi ungkap adanya keuntungan 30 persen dari Google saat membeli Chromebook. 

Ringkasan Berita:
  • Saksi ungkap ada keuntungan 30 persen dari pembelian produk Chromebook
  • Keuntungan dapat diinvestasikan kembali ke negara yang membeli produk Chromebook
  • Jaksa hadirkan 7 saksi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Eks Plt Dirjen Paudasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrismen), Hamid Muhammad mengungkap ada keuntungan 30 persen dari Google saat membeli Chromebook.

Hal tersebut disampaikan Hamid saat bersaksi dalam sidang lanjutan Nadiem Makarim terkait kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang sekira pukul 15.00 WIB, saksi Hamid duduk di kursi yang berada di tengah ruang sidang.

Ia mengenakan kemeja batik warna dominan cokelat.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal keterangan Hamid yang mengungkap adanya keuntungan dari Google dalam pengadaan Chromebook.

Merespons hal itu, Hamid menjelaskan pernyataan itu berasal dari ucapan eks Staf Khusus Nadiem Makarim yang kini tengah menjadi buronan Kejaksaan Agung, yaitu Jurist Tan.

Baca juga: Eks Dirjen Kemendikbud Era Nadiem Akui Pernah Terima Uang Rp 75 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Rekomendasi Untuk Anda

"Itu sebenarnya penjelasan Jurist, pada rapat tanggal 6 Mei sesi kedua. Yang menyampaikan di dalam rapat ya, rapat tim teknis dan semua Eselon 1, Eselon 2, bahwa kalau kita membeli Chromebook, kita akan mendapatkan, menurut istilahnya Bu Jurist itu, Co-investment," jelas Hamid kepada jaksa, Senin.

Selanjutnya, jaksa bertanya mengenai makna dari istilah co-investment kepada Hamid dalam bahasa Indonesia.

Hamid menjelaskan, co-investment merupakan mekanisme, dimana ketika pihak tertentu dalam hal ini negara membeli Chromebook, maka akan ada keuntungan 30 persen dari Google.

Baca juga: Momen Nadiem Makarim Tersenyum Saat Melihat Foto yang Ditunjukkan Istrinya Jelang Sidang Chromebook

Keuntungan tersebut, kata Hamid, dapat diinvestasikan kembali ke negara yang membeli produk Chromebook tersebut.

"Jadi yang saya dengar sepintas itu, kalau kita membeli Chromebook, maka keuntungan, 30 persen keuntungan dari Google itu akan diinvestasikan kembali ke negara yang membeli Chromebook itu," kata Hamid.

Jaksa kemudian mendalami soal pengetahuan Hamid terkait hubungan bisnis Nadiem Makarim dengan Google.

Namun, Hamid menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

"Baik. Kaitannya dengan Co-investment tadi ya, kickback 30 persen. Apakah Saksi mengetahui hubungan bisnis antara Terdakwa dengan Google? Baik melalui AKAB, Gojek, atau entitas lain? Tahu Saudara?" tanya jaksa.

"Saya tahunya hanya. Pak Nadiem ini pernah menjadi CEO Gojek ya, tidak keliru. Selain itu saya tidak tahu," ucapnya.

Nadiem Jalani Sidang Lanjutan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas