MK: Perlindungan Hukum Kolumnis dan Kontributor Lepas Tak Sama dengan Wartawan
MK menolak gugatan kolumnis soal perlindungan hukum. Hak perlindungan UU Pers hanya berlaku bagi wartawan yang memenuhi kriteria resmi
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU Pers terkait permintaan agar kolumnis dan kontributor lepas disamakan dengan wartawan dalam hal perlindungan hukum
- MK menilai wartawan memiliki kriteria khusus sesuai UU Pers, sehingga kolumnis hanya mendapat perlindungan hukum jika memenuhi syarat sebagai wartawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang meminta agar kolumnis dan kontributor lepas disamakan dengan wartawan dalam hal perlindungan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Permohonan tersebut diajukan salah satunya oleh penulis lepas sekaligus kolumnis, Yayang Nanda Budiman.
Ia mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers yang selama ini hanya menyebut wartawan sebagai subjek yang mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Yayang meminta agar pasal tersebut dimaknai mencakup wartawan, kolumnis, dan kontributor lepas.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum menjelaskan, UU Pers telah memberikan batasan tegas mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai wartawan.
Pasal 1 angka 4 UU Pers menyebut wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Adapun kegiatan jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolak, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk dengan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu, Pasal 7 UU Pers juga menegaskan bahwa wartawan harus tergabung dalam organisasi profesi serta tunduk pada kode etik jurnalistik.
MK menilai, orang yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai wartawan meskipun kerap mempublikasikan tulisan di media massa.
"Orang dimaksud umumnya adalah pakar bidang keilmuan tertentu atau tokoh-tokoh publik yang memanfaatkan ruang publik pada media-media pers untuk menyampaikan opini atau ekspresi pribadi," ucap Saldi.
Mahkamah juga mengulas makna istilah kolumnis yang dapat muncul dalam dua kondisi.
Pertama, kolumnis dapat berasal dari wartawan yang menjadi pengisi tetap sebuah kolom media.
Kedua, kolumnis juga bisa merujuk pada masyarakat umum yang menyampaikan opini pribadi melalui media namun tidak berprofesi sebagai wartawan.
Dalam konteks tersebut, MK menegaskan kolumnis maupun kontributor lepas hanya dapat memperoleh perlindungan hukum sebagaimana Pasal 8 UU Pers apabila memenuhi seluruh kriteria wartawan.
"Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 8," imbuh Saldi.
Meski demikian, Mahkamah menilai pengaturan tersebut tidak bersifat diskriminatif.
MK menegaskan kolumnis dan kontributor lepas tetap memperoleh perlindungan hukum melalui peraturan perundang-undangan lain.
Secara hukum, ucap Saldi, kolumnis dan/atau kontributor lepas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat di Depan Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.