3 Kali Disurati TNI, Andrie Yunus Tolak Beri Keterangan
Wakil Koordinator kontraS, Andrie Yunus tiga kali disurati pihak TNI untuk dimintai keterangan terkait kasus penyiraman yang menimpanya.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Andrie Yunus tolak tiga surat permintaan dari TNI untuk diambil keterangannya
- Alasan permintaan TNI ditolak karena alasan kesehatan Andrie Yunus serta keinginan kasus disidangkan di peradilan sipil
- Proses hukum di peradilan militer disebut tidak sesuai dengan ketetapan awal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Koordinator kontraS, Andrie Yunus tiga kali disurati pihak TNI untuk dimintai keterangan terkait kasus penyiraman yang menimpanya.
Seluruhnya surat permintaan TNI tersebut ditolak Andrie Yunus.
Hal itu disampaikan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam diskusi 'Militerisme, Kekerasan, dan Impunitas ' di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
"TNI sebenarnya mengirimkan surat kepada pihak RSCM karena RSCM yang kemudian bertanggung jawab terhadap proses medis Andrie dan juga kepada LPSK," kata Dimas.
Saat ini Andrie berada di bawah naungan LPSK.
"Itu sebanyak tiga kali mereka mengirimkan surat untuk dapat memeriksa Andrie sebagai saksi korban," sambung Dimas.
Baca juga: Andrie Yunus Sebut Peristiwa Penyiraman Air Keras dan Demo Agustus Tanda Penguasa Takut Anak Muda
Permintaan itu dengan tegas ditolak Andrie dkk dengan sejumlah pertimbangan.
Satu faktornya kesehatan. Selain itu, dari awal pihak Andrie Yunus menolak kasusnya diproses di peradilan militer.
"Jadi tiga kali surat ke LPSK itu ditepis, kami tolak gitu ya untuk dapat menghadirkan Andri Yunus sebagai saksi korban," tutur Dimas.
"Yang paling pertama alasannya tentu adalah faktor kesehatannya, faktor pemulihan yang memang masih intensif dilakukan," lanjut dia.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Belum Diberi Akses ke 4 Pelaku Penyerangan Andrie Yunus
Dimas juga menyebut adanya faktor idealisme. Menurutnya proses hukum di peradilan militer tidak sesuai dengan ketetapan awal.
"Di mana ketetapan awal, pernyataan dari Kapuspen TNI maupun Danpuspom TNI akan melakukan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel," ujar Dimas.
Ditambah lagi, 4 pelaku yang ditetapkan oleh pihak TNI hingga saat ini tidak pernah dimunculkan ke publik.
Kasus Andrie Yunus
Andrie Yunus mengalami luka bakar 20 persen termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.
Andrie mengalami serangan itu setelah merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Baca tanpa iklan