Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

​Hakim Sorot Keterangan 2 Saksi Sidang Nadiem Makarim 99 Persen Sama: Kenapa Bisa Sama Narasinya?

Hakim yang menangani perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, menyoroti kesamaan keterangan dua saksi dalam sidang.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ​Hakim Sorot Keterangan 2 Saksi Sidang Nadiem Makarim 99 Persen Sama: Kenapa Bisa Sama Narasinya?
Tribunnews.com/Ibriza
SIDANG NADIEM MAKARIM - Nadiem Makarim hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). 

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang sekira pukul 14.00 WIB, Hamid Muhammad merupakan saksi kedua dari total tujuh saksi yang akan dihadirkan, pada sidang hari ini.

Hamid duduk di kursi saksi yang berada di tengah ruang sidang.

Ia tampak mengenakan kemeja batik warna yang didominasi warna cokelat.

Berbagai pertanyaan ditanyakan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, Nadiem Makarim beserta kuasa hukumnya.

Adapun Nadiem hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja batik warna dominan putih.

Ia duduk di kursi jajaran tim penasihat hukumnya.

Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

​Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Rekomendasi Untuk Anda

Perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

Dalam pengadaan Chromebook jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar.

Atas perbuatannya Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas