Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Roy Suryo cs Minta Audiensi DPR soal Ijazah Jokowi, Singgung Kejanggalan Hukum dan SP3 Eggi–Damai

Refly Harun desak DPR-DPD buka audiensi soal kasus ijazah Jokowi-Gibran, soroti kejanggalan hukum dan SP3 Eggi-Damai.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Roy Suryo cs Minta Audiensi DPR soal Ijazah Jokowi, Singgung Kejanggalan Hukum dan SP3 Eggi–Damai
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU JOKOWI - Kuasa Hukum Bala RRT, Refly Harun menyampaikan tujuh poin keberatan pelimpahan berkas kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa, Refly Harun, mendesak DPR-DPD RI membuka audiensi terkait kasus dugaan ijazah Jokowi-Gibran. 
  • Ia menilai ada kejanggalan hukum, termasuk pasal berlebihan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta penerapan restorative justice yang berujung SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis. 
  • Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara Roy Suryo Cs dan melimpahkannya ke kejaksaan.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Refly Harun, berharap dapat beraudiensi dengan DPR dan DPD RI terkait kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

“Kita berharap bisa beraudiensi dengan DPD dan DPR yang selama ini cuek saja dengan kasus ini. Padahal rakyat sudah melayangkan surat empat bulan lalu, tapi tidak pernah diterima oleh DPR. Kita sedang melobi Komisi III dan Komisi X pendidikan untuk menyampaikan masalah ijazah palsu dan Gibran,” ujar Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Refly menilai kasus ijazah palsu penuh kejanggalan, salah satunya terkait overcharging. Menurutnya, para tersangka dikenakan pasal-pasal yang tidak relevan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Itu tidak masuk akal, tidak logis, tidak jelas untuk kegiatan yang tidak mereka lakukan,” tegasnya.

Selain itu, Refly juga menyoroti penerapan restorative justice terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka keduanya.

“Jadi, kita menganggap ada beberapa keanehan terhadap restorative justice yang kemudian berujung kepada SP3 tersebut,” kata Refly.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski tidak mempermasalahkan SP3, Refly menekankan bahwa pasal yang dikenakan kepada Eggi dan Damai memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sehingga menurutnya restorative justice tidak dapat diterapkan.

“Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, nggak bisa. Apalagi di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Baca juga: Ahli yang Ringankan Roy Suryo cs di Kasus Ijazah Jokowi, Prof. Henri Subiakto: UU ITE Tidak Tepat

Berkas Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Rampung, Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budhi Hermanto mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan kepada kejaksaan pada 13 Januari 2026 untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.

“Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada jaksa penuntut umum,” ujar Budhi, Jumat (16/1/2026).

Budhi menjelaskan, penyidik telah menyelesaikan seluruh berkas perkara dan menyerahkannya ke kejaksaan sebagai bagian dari tahapan proses hukum.

Meski berkas sudah dilimpahkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan guna memperkuat perkara.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” katanya.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lainnya tetap berlanjut dan tidak dihentikan. Menurutnya, penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas