Dokter Tifa Sebut Jokowi Salah Langkah Beri Restorative Justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Dokter Tifa menyebut Jokowi telah salah langkah memaafkan atau memberikan restorative justice kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menilai Jokowi salah langkah memberikan restorative justice kepada Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL)
- Sebab, kata Dokter Tifa, dua orang tersebut tidak memiliki integritas kuat untuk menyelesaikan perkara untuk mengungkap kebenaran yang sebelumnya ia perjuangkan
- Keblunderan itu ternyata berulang kali telah dilakukan kubu Jokowi, termasuk soal penyebutan nama pembimbing hingga soal KKN Jokowi
TRIBUNNEW.COM - Pegiat media sosial, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa buka suara soal pemberian restorative justice oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada tersangka kasus pencemaran nama baik perkara tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan kerugian, bukan hanya penghukuman, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait untuk mencari kesepakatan damai dan mengembalikan keadaan seperti semula, mengedepankan dialog dan mediasi sebagai alternatif hukum formal.
Kini Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah lepas dari status tersangka.
Menurutnya, Jokowi salah langkah memberikan restorative justice kepada dua orang tersebut.
"Blunder terbesar (Jokowi) saat ini adalah membuat ES dan DHL jadi pengkhianat perjuangannya sendiri. Masalahnya adalah salah orang!"
"Jika menyuruh seorang pengkhianat melakukan pengkhianatan, maka tentulah dilakukan dengan senang hati karena itulah habit dia selama ini. Itu sih bukan kemenangan," kata Dokter Tifa dalam cuitannya di X (Twitter), @DokterTifa, Senin (19/1/2026).
Dokter Tifa menilai kubu Jokowi tidak hanya sekali memperlihatkan keblunderannya, namun berkali-kali.
Menurut Dokter Tifa, kesalahan pertama terjadi ketika aparat kepolisian disebut berupaya menjerat pihak-pihak tertentu dengan pasal-pasal berat agar dapat dilakukan penahanan sejak akhir April 2026.
Namun, langkah tersebut dinilai tidak konsisten karena di saat yang sama Jokowi sempat menyatakan hanya melaporkan “peristiwa”, bukan individu, sehingga pasal delik aduan seharusnya tidak bisa diterapkan.
“Faktanya, dalam gelar perkara khusus, kami bisa membaca laporan polisi yang dibuat langsung oleh Joko Widodo, dan ternyata dia melaporkan kami,” ujar Dokter Tifa dalam pernyataannya.
Ia menyebut hal itu sebagai blunder lanjutan, karena dinilai bertentangan dengan pernyataan sebelumnya.
Selain itu, Dokter Tifa juga menyinggung nama Kasmudjo serta isu-isu lain seperti dugaan KKN yang menurutnya semakin menumpuk daftar kesalahan dalam penanganan perkara ini.
Baca juga: Roy Suryo cs Minta Audiensi DPR soal Ijazah Jokowi, Singgung Kejanggalan Hukum dan SP3 Eggi–Damai
"Blunder berikutnya soal pak Kasmudjo, KKN, dan lain lain ada begitu banyak blunder-blundernya," ungkap Dokter Tifa.
Restorative Justice Janggal
Di sisi lain, Refly Harun yang merupakan kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, menyampaikan adanya kejanggalan soal restorative justice dari Jokowi ke Eggi-DHL.
Refly menerangkan pasal-pasal yang dikenakan kepada klaster pertama seperti Eggi-DHL ini memiliki ancaman pidana di atas lima tahun.
Baca tanpa iklan