Kasus Korupsi Haji Eks Menag Gus Yaqut, KPK Periksa 4 Petinggi Biro Travel Hari Ini
Penyidik KPK memanggil empat orang saksi dari unsur swasta yang merupakan petinggi di sejumlah biro perjalanan haji.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak travel lain, termasuk Direktur PT Qualita Indonesia Lea Djamilah dan Direktur PT Albayt Wisata Universal Nining Kartiningsih.
Dari pemeriksaan sebelumnya, penyidik mengulik detail komersial, margin keuntungan, hingga dugaan jual beli kuota kepada jemaah.
Jejaring Perantara dan Kerugian Negara
Pemeriksaan maraton terhadap pihak swasta ini merupakan upaya KPK melengkapi berkas perkara dua tersangka utama, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
KPK menduga adanya inisiatif dari bawah atau dorongan dari asosiasi travel agar Kemenag mengeluarkan kebijakan diskresi pembagian kuota yang melanggar aturan.
Inisiatif ini diduga dijembatani oleh sejumlah perantara, termasuk Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzakki Kholis dan Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman (Gus Aiz), yang sebelumnya telah diperiksa dan diduga menerima aliran dana dari biro travel.
Awal mula kasus
Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah pada akhir 2023 yang dibagi rata (50:50) untuk haji reguler dan khusus.
Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 mengamanatkan kuota tersebut diprioritaskan untuk haji reguler guna memangkas antrean.
Akibat kebijakan sepihak tersebut, KPK menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Saat ini, KPK masih menunggu penghitungan kerugian negara secara riil (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum melakukan penahanan terhadap para tersangka.