Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Korupsi Haji Eks Menag Gus Yaqut, KPK Periksa 4 Petinggi Biro Travel Hari Ini

Penyidik KPK memanggil empat orang saksi dari unsur swasta yang merupakan petinggi di sejumlah biro perjalanan haji.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus Korupsi Haji Eks Menag Gus Yaqut, KPK Periksa 4 Petinggi Biro Travel Hari Ini
TRIBUNNEWS/
TERSANGKA KORUPSI - KPK Menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. TRIBUNNEWS 

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak travel lain, termasuk Direktur PT Qualita Indonesia Lea Djamilah dan Direktur PT Albayt Wisata Universal Nining Kartiningsih. 

Dari pemeriksaan sebelumnya, penyidik mengulik detail komersial, margin keuntungan, hingga dugaan jual beli kuota kepada jemaah.

Jejaring Perantara dan Kerugian Negara

Pemeriksaan maraton terhadap pihak swasta ini merupakan upaya KPK melengkapi berkas perkara dua tersangka utama, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

KPK menduga adanya inisiatif dari bawah atau dorongan dari asosiasi travel agar Kemenag mengeluarkan kebijakan diskresi pembagian kuota yang melanggar aturan. 

Inisiatif ini diduga dijembatani oleh sejumlah perantara, termasuk Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzakki Kholis dan Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman (Gus Aiz), yang sebelumnya telah diperiksa dan diduga menerima aliran dana dari biro travel.

Awal mula kasus

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah pada akhir 2023 yang dibagi rata (50:50) untuk haji reguler dan khusus. 

Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 mengamanatkan kuota tersebut diprioritaskan untuk haji reguler guna memangkas antrean.

Akibat kebijakan sepihak tersebut, KPK menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Saat ini, KPK masih menunggu penghitungan kerugian negara secara riil (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas