Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar 28 Perusahaan Pemanfaatan Hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha Pasca terjadinya bencana banjir

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Daftar 28 Perusahaan Pemanfaatan Hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Satgas PKH di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pencabutan Izin 28 Perusahaan
  • Hasil Audit Satgas PKH
  • Rincian Perusahaan dan Luasan Lahan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha Pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang terjadi pada akhir  November 2025.

Presiden memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam  konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).

Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.

Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.

Rekomendasi Untuk Anda

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.

28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.

"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.

Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:

22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit
1.      PT. Aceh Nusa Indrapuri
2.      PT. Rimba Timur Sentosa
3.      PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit
1.      PT. Minas Pagai Lumber
2.      PT. Biomass Andalan Energi
3.      PT. Bukit Raya Mudisa
4.      PT. Dhara Silva Lestari
5.      PT. Sukses Jaya Wood
6.      PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit
1.      PT. Anugerah Rimba Makmur
2.      PT. Barumun Raya Padang Langkat
3.      PT. Gunung Raya Utama Timber
4.      PT. Hutan Barumun Perkasa
5.      PT. Multi Sibolga Timber
6.      PT. Panei Lika Sejahtera
7.      PT. Putra Lika Perkasa
8.      PT. Sinar Belantara Indah
9.      PT. Sumatera Riang Lestari
10.     PT. Sumatera Sylva Lestari
11.     PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12.     PT. Teluk Nauli
13.     PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit
1.      PT. Ika Bina Agro Wisesa
2.      CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit
1.      PT. Agincourt Resources
2.      PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit
1.      PT. Perkebunan Pelalu Raya
2.      PT. Inang Sari (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas