Kronologi Bupati Pati Sudewo Peras Calon Perangkat Desa, Beri 3 Bantahan Saat Hendak Ditahan KPK
KPK mengungkap kronologi dan modus Bupati Pati Sudewo melakukan jual beli jabatan perangkat desa di wilayahnya.
Penulis:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Sudewo pasang tarif Rp 150 juta untuk jabatan perangkat desa
- Beri ancaman bila tak setor
- Sudewo memberikan tiga bantahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dan modus Bupati Pati Sudewo melakukan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di wilayahnya.
Jual beli jabatan perangkat desa yang dilakukan Sudewo bersama orang kepercayaan bermula saat di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati ada ratusan jabatan yang kemungkinan akan kosong.
Lantas Sudewo bersama tim suksesnya membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa pada November 2025.
Saat itu Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.
Jabatan kosong tersebut lantas diperjualbelikan Sudewo. Ada tiga jabatan perangkat desa yang diperjualbelikan yakni kepala urusan, kepala seksi, dan sekretaris desa.
Anak Buah Sudewo Mark Up Tarif
Sudewo pun lantas membentuk tim khusus yang dikenal sebagai 'Tim 8' atau Koordinator Kecamatan (Korcam), yang terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada.
Baca juga: Tak Hanya Terjerat Kasus Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Suap Proyek Rel Kereta DJKA
Melalui Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa.
Setelah menerima instruksi Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Saat itu Sudewo menetapkan tarif Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Baca juga: Resmi, Bupati Pati Sudewo & 3 Kades Jadi Tersangka usai Terjaring OTT KPK di Kasus Jual Beli Jabatan
Abdul Suyono dan Sumarjiono pun lantas menaikan tarif menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon yang mendaftar.
"Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Beri Ancaman Bila Tak Setor
Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman.
Jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.
"Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION (Sumarjiono) dan JAN (Karjan) selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON (Abdul Suyono) untuk diteruskan kepada Bupati SDW (Sudewo)," kata Asep.