Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kronologi Bupati Pati Sudewo Peras Calon Perangkat Desa, Beri 3 Bantahan Saat Hendak Ditahan KPK

KPK mengungkap kronologi dan modus Bupati Pati Sudewo melakukan jual beli jabatan perangkat desa di wilayahnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Bupati Pati Sudewo Peras Calon Perangkat Desa, Beri 3 Bantahan Saat Hendak Ditahan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT PATI - Bupati Pati Sudewo bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama 3 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,6miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. 

Ringkasan Berita:
  • Sudewo pasang tarif Rp 150 juta untuk jabatan perangkat desa
  • Beri ancaman bila tak setor
  • Sudewo memberikan tiga bantahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dan modus Bupati Pati Sudewo melakukan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di wilayahnya.

Jual beli jabatan perangkat desa yang dilakukan Sudewo bersama orang kepercayaan bermula saat di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati ada ratusan jabatan yang kemungkinan akan kosong. 

Lantas Sudewo bersama tim suksesnya membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa pada November 2025. 

Saat itu Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

Jabatan kosong tersebut lantas diperjualbelikan Sudewo. Ada tiga jabatan perangkat desa yang diperjualbelikan yakni kepala urusan, kepala seksi, dan sekretaris desa.

Anak Buah Sudewo Mark Up Tarif

Rekomendasi Untuk Anda

Sudewo pun lantas membentuk tim khusus yang dikenal sebagai 'Tim 8' atau Koordinator Kecamatan (Korcam), yang terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada.

Baca juga: Tak Hanya Terjerat Kasus Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Suap Proyek Rel Kereta DJKA

Melalui Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa.

Setelah menerima instruksi Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Saat itu Sudewo menetapkan tarif Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.

Baca juga: Resmi, Bupati Pati Sudewo & 3 Kades Jadi Tersangka usai Terjaring OTT KPK di Kasus Jual Beli Jabatan

Abdul Suyono dan Sumarjiono pun lantas menaikan tarif menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon yang mendaftar.

"Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Beri Ancaman Bila Tak Setor

Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman. 

Jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.

"Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION (Sumarjiono) dan JAN (Karjan) selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON (Abdul Suyono) untuk diteruskan kepada Bupati SDW (Sudewo)," kata Asep.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas