Menunggu Timothy Ronald Diperiksa Polisi soal Laporan Dugaan Penipuan Trading Kripto
Polda Metro Jaya menyelidiki dua laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret Timothy Ronald dan Kalimasada
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menyelidiki dua laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret Timothy Ronald dan Kalimasada.
- Penyidik masih mengklarifikasi pelapor, saksi, dan alat bukti sebelum pemanggilan terlapor.
- Kasus ini mencuat setelah korban mengaku merugi besar dari tawaran investasi kripto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait laporan kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald dan Kalimasada.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan saat ini penyidik masih fokus untuk mendalami laporan tersebut dengan diawali klarifikasi terhadap pelapor.
"Dua (laporan polisi) ya. Tadi malam, kemarin malam ada laporan lagi, yang menanyakan tentang perkara yang sama. Makanya ini baru dapat kepada penyidik, nanti kami akan komunikasikan pada teman-teman penyidik," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Budi menyebut setelah pelapor, sejumlah saksi pun akan dimintai keterangannya hingga ke pemeriksaan terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada.
"Klarifikasi terhadap pelapor, termasuk saksi dan alat bukti, ini kan harus diolah dulu, baru dilakukan pemanggilan. Pastinya, apabila sudah mendapatkan data, fakta, keterangan yang valid, pasti penyidik akan memanggil orang yang dilaporkan (Timothy Ronald DNA Kalimasada)," jelasnya.
Budi menambahkan, penyidik juga menggunakan KUHP dan KUHAP baru dalam mengusut kasus tersebut.
Ia menuturkan pihaknya masih mendalami apakah kedua laporan tersebut akan disatukan atau dipisah.
"Karena memang ada penyesuaian dari penyidik terkait tentang KUHP dan KUHP yang baru, dan itu harus rekan-rekan pahami juga, karena ini kan juga harus sinkron dengan rekan-rekan di kejaksaan, sehingga pasal pidana yang diterapkan, ini juga harus match, sehingga pada saat proses hukum ini harus berjalan secara runtut kepada teman-teman kejaksaan," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi atas kasus dugaan penipuan trading kripto yang dilaporkan oleh seseorang berinisial Y.
“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik (penyelidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Minggu (11/1/2026).
Saat ini, kata Budi, pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasinya atas laporan tersebut.
Baca juga: PPATK Selidiki Dugaan TPPU Kasus Trading Kripto yang Jerat Timothy Ronald
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," ungkapnya.
Adapun laporan polisi dugaan penipuan trading kripto ini mencuat ke publik usai diunggah oleh salah satu akun instageam bernama @cryptoholic.idn.
Sama dengan keterangan pihak kepolisian, dalam unggahannya, terdapat surat laporan polisi yang menyebut sosok terlapor masih dalam lidik.
Namun, pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada disebut-sebut dalam laporan itu.
"Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupaun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888, korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang sudah memberanikan diri untuk melapor," tulis keterangan dalam unggahan itu.
Dari surat laporan itu pun dijelaskan kasus ini bermula saat para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto.
Kemudian, pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen.
"Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," tertulis kronologi dalam surat itu.
Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.