Legislator PKS Soroti Lambannya Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat
Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty mengkritik lambannya negara mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty mengkritik lambannya negara mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.
- Mandeknya RUU tersebut selama lebih dari 15 tahun telah menjadikan masyarakat adat sebagai korban struktural, tanpa perlindungan hukum yang memadai atas tanah, ruang hidup, dan hak konstitusional mereka.
- DPR tidak memiliki alasan lagi untuk menunda pembahasan RUU yang telah lama dinantikan jutaan masyarakat adat di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, mengkritik keras lambannya negara mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.
Menurut dia, mandeknya RUU tersebut selama lebih dari 15 tahun telah menjadikan masyarakat adat sebagai korban struktural, tanpa perlindungan hukum yang memadai atas tanah, ruang hidup, dan hak konstitusional mereka.
“Ini menarik diskusi kita hari ini terkait dengan RUU Masyarakat Hukum Adat yang diusulkan. Nah, sudah 15 tahun lebih,” kata Saadiah kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Dia menegaskan bahwa DPR tidak memiliki alasan lagi untuk menunda pembahasan RUU yang telah lama dinantikan jutaan masyarakat adat di Indonesia.
Saadiah mengkaitkan mandeknya RUU tersebut dengan fakta lapangan yang menunjukkan situasi darurat masyarakat adat.
Dia menyoroti data hilangnya wilayah adat seluas 11,7 juta hektare, 113 kasus kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat terhadap 109 komunitas dengan luas mencapai 3,8 juta hektare.
“Dari sini sudah memberikan satu konfirmasi penting bagi kita, bahwa jika hari ini terjadi untuk mereka, masyarakat adat, mereka tidak cukup kuat untuk menuntut kepada negara,” ujarnya.
Baca juga: Wakil Ketua Baleg DPR: RUU Masyarakat Hukum Adat Tak Akan Hambat Investasi
Menurut dia, ketimpangan relasi antara masyarakat adat dan negara semakin nyata ketika konflik terjadi.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, masyarakat adat memilih diam karena takut, tidak berdaya, dan tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“Kalaupun mereka cukup kuat, mereka tidak cukup berani menyampaikan dan berjuang mempertahankan hak-hak mereka. Kalaupun mereka cukup berani, mereka tidak cukup terlindungi dengan satu payung hukum,” tegasnya.
Dia menyebut kondisi itu sebagai pola yang berulang di hampir seluruh kasus kriminalisasi masyarakat hukum adat di Indonesia.
Dalam banyak peristiwa, masyarakat adat berhadapan langsung dengan negara atau kepentingan yang difasilitasi negara.
“Ini satu fakta yang terjadi di hampir sebagian besar kasus kriminalisasi yang terjadi di masyarakat hukum adat kita yang sering kita tonton, dan ini berlaku antara masyarakat yang sebagian besar adalah masyarakat adat, antara mereka dengan negara, tangan-tangan negara,” ucap Saadiah.
Ketiadaan payung hukum yang kuat, dikatakan Saadiah, menjadi akar persoalan yang membuat masyarakat adat selalu berada di posisi kalah.
RUU Masyarakat Hukum Adat, menurutnya, bukan sekadar produk hukum biasa, melainkan instrumen perlindungan dasar bagi lebih dari 20 juta jiwa masyarakat adat di Indonesia.
“Apakah karena tidak ada satu payung hukum yang cukup kuat melindungi mereka, bisa jadi ini jawabannya. Bukan kesimpulan juga, tapi bisa jadi,” ujar dia.
Baca juga: PKB Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat, Cegah Konflik Horizontal
Saadiah juga mengkritik narasi yang selama ini digunakan untuk menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat, yakni kekhawatiran bahwa pengakuan masyarakat adat akan menciptakan “negara dalam negara”.
“Ketika kami bertanya kenapa undang-undang ini belum disahkan, jawabannya adalah karena ketika RUU disahkan seperti membangun negara dalam negara. Tapi bukankah kita mengakui bahwa Indonesia adalah negara kepulauan?” katanya.
Dia menegaskan bahwa keberagaman dan pengakuan terhadap masyarakat adat justru merupakan fondasi keutuhan NKRI, bukan ancaman.
“Keberagaman yang tidak boleh dirusak, karena merusaknya itu sama dengan merusak NKRI,” ujar Saadiah.
Dalam konteks pembangunan nasional dan investasi, Saadiah juga menolak stigma bahwa masyarakat adat merupakan penghambat pembangunan.
Menurutnya, masyarakat adat tidak antiinvestasi, tetapi menuntut keadilan, pengakuan, dan ruang hidup yang dilindungi negara.
“Masyarakat adat tidak antiinvestor juga. Tetapi ketika investasi masuk, bagaimana ada win-win solution? Atau di sana kita bisa pastikan bahwa kepentingan masyarakat adat juga bisa terakomodasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa perdebatan RUU Masyarakat Adat tidak boleh direduksi hanya menjadi soal ekonomi dan investasi.
“Ini bukan soal hanya ekonomi, Pak, tetapi ruang hidup di mana masyarakat hukum adat itu tinggal atau diakui oleh negara,” kata Saadiah.
Dia menegaskan bahwa masyarakat adat selama ini justru menjadi penjaga utama ekosistem dan keanekaragaman hayati. Ia mempertanyakan pihak yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Indonesia.
“Jika hari ini kita buka seluruh fakta, siapa sih yang paling berkontribusi besar merusak keanekaragaman hayati kita? Apakah negara memberikan HPH kepada para oligarki untuk menebang hutan, ataukah masyarakat adat?” ujarnya.
Baca juga: Ketua MK Ungkap Penyebab Masyarakat Hukum Adat Kerap Kesulitan Penuhi Legal Standing
Pengalaman Saadiah di daerah pemilihannya, Maluku, memperlihatkan ketimpangan nyata dalam pembangunan. Banyak komunitas adat yang hidup di wilayah pegunungan masih terisolasi dan minim akses dasar.
“Banyak masyarakat adat yang hidup di gunung, Pak. Untuk memasukkan satu ruas jalan saja sulit sampai hari ini,” ungkapnya.
Karena itu, Saadiah menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan wujud kehadiran negara yang sesungguhnya.
“Dengan disahkannya RUU ini, harapan kita kepentingan kesejahteraan, keadilan, dan ruang hidup masyarakat adat bisa terakomodasi. Negara hadir dan ikut berkontribusi memberikan perlindungan dan kesejahteraan,” pungkasnya.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.