Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Ahli Nilai Ada Unsur Kekhilafan Hakim Saat Putus Perkara

Choirul Huda menyatakan bahwa PK yang diajukan Emirsyah Satar lantaran ada kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara pengadaan pesawat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Ahli Nilai Ada Unsur Kekhilafan Hakim Saat Putus Perkara
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG PK - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana sekaligus mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Menurut  Choirul Huda, Emirsyah telah dituntut dua kali dalam perkara yang sama atau masuk dalam kategori asas hukum ne bis in idem
  • Ahli sebut dalam kasus Emirsyah Satar terdapat kesalahan hakim terutama dalam menafsirkan hukum materil yang berkenaan dengan ne bis in idem
  • Kubu Emirsyah Satar menyiapkan novum atau bukti baru perihal adanya kekhilafan hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Kamis (22/1/2026).

Dalam sidang ini, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Choirul Huda menyatakan bahwa PK yang diajukan Emirsyah Satar lantaran ada kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara pengadaan pesawat.

Pasalnya, menurut Choirul Huda, Emirsyah telah dituntut dua kali dalam perkara yang sama atau masuk dalam kategori asas hukum ne bis in idem. 

Pernyataan itu Choirul sampaikan saat dihadirkan kubu Emirsyah selaku pihak pemohon dalam sidang lanjutan PK tersebut.

Dalam sidang Hakim meminta pandangan Choirul mengenai kasus yang menjerat Emirsyah Satar.

Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan 2 Novum, Minta Dibebaskan dari Kasus Pengadaan Pesawat

"Terkait dengan kasus ini, menurut pendapat saudara?," tanya Hakim di ruang sidang.

"Kalau yang dipersoalkan misalnya ne bis in idem, menurut saya masuk ke dalam kekhilafan hakim," jawab Choirul.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait hal ini, dalam sidang tersebut Choirul juga sempat memberikan pandangannya mengenai adanya terdakwa yang dituntut dua kali dengan dakwaan pasal kerugian keuangan negara dan pasal penerimaan suap atau gratifikasi.

Menurut Choirul penerapan tuntutan terhadap terdakwa itu masuk dalam asasi ne bis in idem.

Padahal semestinya, majelis hakim ataupun jaksa penuntut umum hanya bisa menghukum terdakwa tersebut dengan salah satu pasal saja.

Baca juga: Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo

"Bisa (berlaku ne bis in idem). Karena suap juga bisa bersumber dari keuangan negara. Dia memperkaya diri sendiri, tapi pertambahannya itu berasal dari keuangan negara. Misalnya dia ada unsur suapnya, ada unsur perbuatan yang merugikan keuangan negara menyebabkan suatu perbuatan," kata Choirul.

"Itu mengakibatkan kemudian tidak bisa dia dituntut kedua-duanya, salah satunya saja," lanjut dia.

Terlebih jika terdakwa tersebut juga dibebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya berasal dari nilai suap yang dia terima.

Apabila dalam dua tuntutan pasal itu sama-sama membebankan adanya pembayaran uang pengganti, maka menurut Choirul sama saja terdapat pemidanaan dua kali terhadap terdakwa tersebut.

"Atas dasar itulah kemudian sebenarnya jadi orang tidak bisa dituduh atas perkara yang sama. Tadi itu substansi perkaranya sama (kerugian negara dan suap), memperkaya diri sendiri, uangnya misalnya uang suap. Itu kan perkara yang sama. Tentu tidak bisa dituntut kedua-duanya dengan ketentuan pidana yang paling berat sesuai aturan konkursus idealis," jelasnya.

Alhasil menurutnya dalam perkara ini terdapat kesalahan hakim terutama dalam menafsirkan hukum materil yang berkenaan dengan ne bis in idem.

Menurut dia hakim dinilai telah keliru dalam menghukum seseorang dengan  pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal 12 huruf a kecil tentang suap yang dimana dianggapnya sebagai perkara yang sama.

"Ketika hakim keliru memahami itu bisa jadi keliru, karena dahulu artinya perbuatan tapi sekarang menurut hukum yang baru perkara yang sama," ucapnya.

Kubu Emirsyah Siapkan Novum

Kuasa hukum Emirsyah Satar, Yudhi Ongkowijoyo mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan novum atau bukti baru perihal adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara kliennya.

Novum yang diajukan pihaknya kata Yudhi terkait putusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo dalam perkara yang sama.

Pasalnya menurut Yudhi, putusan Soetikno justru berkebalikan dengan vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya meski sama-sama terjerat kasus pengadaan pesawat.

"Itulah yang kami jadikan novum dengan alasan pertentangan putusan sekaligus juga mengenai kekhilafan hakim dalam menilai peran pak Emir dalam perkara ini sebagai Dirut yang tidak bertanggung jawab murni," jelas Yudhi saat ditemui usai persidangan.

Divonis Bersalah

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Emirsyah Satar juga dalam perkara ini dihukum untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, Emirsyah juga dalam perkara ini divonis untuk membayar uang pengganti USD 86.367.019.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Emirsyah menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan. 

Sementara itu, terkait pidana tambahan uang pengganti, majelis hakim banding hanya mengubah lamanya subsider, yakni menjadi 86,36 juta dolar AS subsider pidana penjara selama delapan tahun.

Usai putusan banding, Emirsyah Satar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis menolak permohonan kasasi Dirut PT Garuda Indonesia periode 2005–2014 itu.

Kendati demikian, dalam amar putusan kasasi, MA mengubah hukuman uang pengganti terhadap Emirsyah Satar menjadi Rp 817.722.935.892 subsider lima tahun penjara.

Emirsyah Satar terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas