Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Guru Cabuli 16 Murid di Tangsel, Anggota DPR: Tindakan Biadab, Harus Dihukum Maksimal

Martin menilai perbuatan pelaku sangat keji dan telah mencoreng wajah dunia pendidikan Indonesia.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Guru Cabuli 16 Murid di Tangsel, Anggota DPR: Tindakan Biadab, Harus Dihukum Maksimal
HO/Polres Tangsel
PELECEHAN SEKSUAL - YP (54) oknum guru inisial melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap belasan murid siswa SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Terduga pelaku ditangkap polisi dan diamankan di Mapolres Metro Tangerang Selatan 
Ringkasan Berita:
  • DPR menyoroti aksi bejat seorang oknum guru di SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan yang melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya baru-baru ini.
  • Fenomena ini menambah daftar kelam rendahnya marwah guru di institusi pendidikan Indonesia.
  • Terlebih mereka yang menjadi korban merupakan anak-anak yang notabene memiliki masa depan yang panjang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengecam keras tindakan asusila yang dilakukan oknum guru berinisial Y (55) terhadap belasan muridnya di SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Martin menilai perbuatan pelaku sangat keji dan telah mencoreng wajah dunia pendidikan Indonesia.

Ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi terberat bagi pelaku.

"Ini tindakan yang sangat biadab dan tidak bisa ditoleransi. Seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan, justru menjadi predator bagi anak didiknya sendiri," kata Martin kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Martin mengapresiasi langkah cepat Polres Tangerang Selatan yang telah menangkap pelaku pada Senin (19/1/2026).

Meski demikian, ia mendesak agar proses hukum berjalan transparan.

Menurut legislator dari Fraksi Gerindra ini, mengingat korbannya mencapai 16 orang, maka hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya minta penegak hukum tidak ragu menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal. Jumlah korbannya masif, 16 anak. Ini kejahatan luar biasa," tegas Martin.

Selain aspek hukum, Martin juga menyoroti pentingnya pemulihan trauma bagi para korban.

Ia mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan dinas terkait untuk segera memberikan pendampingan psikologis secara intensif.

"Fokus kita jangan hanya pada pelaku, tapi juga pemulihan korban. Masa depan 16 anak ini harus diselamatkan. Trauma healing harus segera dilakukan agar psikis mereka tidak terganggu secara permanen," imbuhnya.

Kronologi kejadian

Diberitakan sebelumnya, seorang guru SDN 01 Rawa Buntu berinisial Y (55) ditangkap Polres Tangsel pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Y diduga telah melakukan pencabulan terhadap 16 orang muridnya. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 418 KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Untuk ancamannya 12 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Selatan.

Modus Iming-Iming Uang Jajan

Peristiwa pelecehan terjadi di lingkungan sekolah dalam rentang waktu 2023 hingga 2026.

Modus tersangka melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan mengiming-imingi uang jajan Rp5.000-Rp10.000, kemudian dijanjikan mainan dan sebagainya.

Setelah korban diberikan uang, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap siswa.

Diberitakan sebelumnya belasan siswa di salah satu SDN di wilayah Serpong, Kota Tangsel diduga alami pelecehan seksual.

Para korban dikabarkan mengalami pelecehan dengan dipegang bagian tubuh sensitifnya.

Dari belasan korban, sembilan di antaranya telah membuat laporan Polisi pada Senin (19/1/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas