Sidang Korupsi Chromebook, Eks Pejabat Kemendikbud Ungkap 86 Persen SMA Gunakan PC di Tahun 2020
Purwadi Sutanto mengungkapkan pada 2020 sebanyak 86 persen SMA di Indonesia menggunakan Personal Computer (PC) untuk kegiatan belajar.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Purwadi pun membenarkan pada 2020, 86 persen SMA di Indonesia telah mempunyai PC
- PC yang digunakan di SMA tidak hanya menggunakan satu sistem operasi untuk kegiatan belajar
- Nadiem Makarim jalani sidang pemeriksaan saksi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Purwadi Sutanto mengungkapkan pada 2020 sebanyak 86 persen SMA di Indonesia menggunakan Personal Computer (PC) untuk kegiatan belajar.
Adapun hal itu diungkapkan Purwadi saat dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan kepada saksi Purwadi bahwa pembahasan anggaran tahun 2020 dilakukan pada 2019.
Saksi Purwadi pun membenarkan hal tersebut.
Purwadi pun membenarkan pada 2020, 86 persen SMA di Indonesia telah mempunyai PC.
Jaksa lantas mencecar soal PC yang digunakan di SMA tidak hanya menggunakan satu sistem operasi untuk kegiatan belajar.
Baca juga: Nadiem Makarim Pastikan Perawatan Pasca-Operasi Tak Akan Mengganggu Sidang Kasus Chromebook
"Artinya di situ ada Windows, di situ ada Linux, seperti itu?" tanya jaksa.
Pertanyaan tersebut kembali dibenarkan saksi Purwadi.
"Artinya sudah kompatibel itu anggarannya, sudah bisa digunakan di sekolah, apakah untuk UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer). Yang mana nanti output-nya adalah kepada siswa, tingkat literasi, IQ siswa," tanya jaksa yang kemudian dibenarkan saksi Purwadi.
Baca juga: Jaksa Tegur Saksi Karena Tertawa Saat Dicecar di Sidang Chromebook: Jangan Cengengesan Bos!
Dakwaan Penuntut Umum
Adapun dalam dakwaannya jaksa menyebutkan, menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook.
Setelah pertemuan tersebut, masih pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di hadapan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud, yang salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI, serta personal computer (PC) berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, “You must trust the giant.”
Kemudian pada 24 Februari 2020, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, yang mengatur mengenai dana DAK Fisik bidang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SKB, SLB, dan SMK.
Dalam Permendikbud tersebut, pengadaan peralatan TIK berupa laptop atau komputer dengan sistem operasi Windows hanya diatur untuk tingkat pendidikan SKB dan PKBM.
Sementara itu, terhadap bidang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK, terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak mengatur pengadaan TIK berupa laptop atau komputer karena mempersiapkan single platform Chrome OS.
Baca tanpa iklan