Eks Pejabat Kemnaker Sebut Uang Suap K3 Rezeki, Terungkap Praktik Setoran ke Pimpinan
Eks pejabat Kemnaker menyebut uang hasil suap kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai 'rezeki'.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Eks pejabat Kemnaker menyebut uang hasil suap kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai 'rezeki'
- Mantan Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Herry Sutanto yang menentukan besaran setoran
- Uang berasal dari PJK3 alias pemohon sertifikasi K3
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa yang notabene pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut uang hasil suap kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai 'rezeki'.
Hal ini diungkap Ida Rochmawati selaku Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker.
Ida dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam pemeriksaan saksi, jaksa awalnya bertanya kepada Ida perihal siapa orang yang menentukan besaran persentase jatah uang setoran dari pengusaha selaku pemohon sertifikasi K3.
Uang ini diistilahkan saksi sebagai 'uang nonteknis dan uang administrasi'.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Bantah Peras Pengusaha: Gue Wamen Apa Staf, Dapatnya Rp 70 Juta Doang
Ida menerangkan, mantan Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Herry Sutanto yang menentukan angka tersebut.
"Dari pimpinan pak jaksa, Pak Herry. (Penyampaiannya) 'Nanti saya mau menghadap kalau ada rezeki tolong disiapkan'," kata Ida menirukan ucapan Herry.
Jaksa kembali menggali keterangan Ida tersebut, dengan menanyakan perihal penyebutan kata 'rezeki' yang merujuk pada uang suap dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Baca juga: Terjerat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Ebenezer Tuding OTT KPK Merupakan Operasi Tipu Tipu
"Jadi dari direktur, kemudian saudara koordinator, subkoordinator, dan semua teman saudara, penerimaan dari uang nonteknis dari PJK3 tersebut saudara menganggap itu adalah rezeki yang saudara bagi-bagikan sebagaimana sudah diterangkan bawahan saudara tersebut, betul?" tanya jaksa.
"Yang mengatakan bahwa ini rezeki kan Pak Direktur, tadi pak," jawab Ida.
"Dan itu saudara amin-kan, saudara dengan teman-teman?" tanya jaksa lagi.
Ida tidak menjawab, hanya terdiam menunggu lontaran pertanyaan berikutnya.
Jaksa KPK kemudian kembali meminta penegasan dari saksi soal dari mana asal uang yang disebut 'rezeki' itu.
Ida menerangkan, uang berasal dari PJK3 alias pemohon sertifikasi K3 yang notabene adalah peserta perusahaan alias tenaga kerja.
"Iya tenaga kerja," ucap Ida.
Baca tanpa iklan