Bos Maktour Fuad Hasan: Polemik Pembagian Kuota Haji Ada di Tangan Kementerian Agama
Pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menyebut polemik mengenai pembagian kuota haji epenuhnya merupakan wewenang Kemenag
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Bos Maktour Travel menepis anggapan bahwa pihaknya memiliki andil dalam pengaturan kuota haji
- Fuad membantah Maktour mendapatkan angka yang besar
- KPK tengah mendalami dugaan peran asosiasi travel sebagai pengepul uang dalam praktik jual beli kuota haji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menyebut bahwa polemik mengenai pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 sepenuhnya merupakan wewenang dan tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini disampaikan Fuad setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Fuad ke luar dari gedung KPK pukul 20.19 WIB.
Saat ditemui awak media, Fuad menepis anggapan bahwa pihaknya memiliki andil dalam pengaturan kuota haji.
Menurutnya, pihak travel hanya menjalankan instruksi yang diberikan regulator.
“Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan,” kata Fuad di pelataran gedung KPK.
Baca juga: Gus Alex Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK 8 Jam Terkait Korupsi Kuota Haji: Tanya Penyidik Aja
Dalam kesempatan tersebut, Fuad juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai jumlah kuota haji khusus yang diterima Maktour.
Ia membantah mendapatkan angka yang besar dan merinci jumlah riil yang diterima perusahaannya.
“Di bawah 300 (kuota haji khusus). Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang riil waktu pertama diumumkan kami 276,” jelas Fuad.
Ia menambahkan bahwa perubahan mendadak terjadi dalam mekanisme pengaturan kuota.
Baca juga: Bos Maktour, Fuad Hasan Bantah Usul Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50: Saya Saja Sulit Dapatnya
“Saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276, karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Jadi, kami yang mengatur, tapi tiba-tiba berubah,” sambungnya.
Dalami Peran Asosiasi
Pemeriksaan kali ini tidak hanya melibatkan penyidik KPK, tetapi juga tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah penghitungan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain Fuad, KPK juga memeriksa sejumlah saksi penting lainnya, termasuk Staf Khusus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta petinggi asosiasi travel haji seperti Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamad Al Fatih.
Penyidik kini tengah mendalami dugaan peran asosiasi travel sebagai pengepul uang dalam praktik jual beli kuota ini.
Baca tanpa iklan