Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Google Mengaku Raup Untung USD 38 Per 1 Unit Penjualan CDM
Strategic Partner Manager Google for Education mengungkap besaran keuntungan yang didapatkan Google dari penjualan Chrome Device Management (CDM).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ganis Samoedra Murharyono selaku Strategic Partner Manager Google for Education mengungkap besaran keuntungan yang didapatkan Google dari penjualan Chrome Device Management (CDM).
Ganis mengatakan, Google mendapatkan keuntungan sebesar USD 38 dari per satu unit penjualan CDM.
Hal itu disampaikan Ganis saat hadir sebagai saksi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang sekira pukul 21.00 WIB, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim selaku terdakwa hadir langsung dalam persidangan.
Ia duduk bersama jajaran tim penasihat hukumnya.
Baca juga: Nadiem Makarim Pastikan Perawatan Pasca-Operasi Tak Akan Mengganggu Sidang Kasus Chromebook
Sedangkan di meja jaksa penuntut umum (JPU) tengah terjadi sesi tanya-jawab jaksa dengan saksi Ganis.
Ganis duduk di kursi saksi yang berada di tengah ruang sidang atau persis di seberang meja majelis hakim.
"Berapa saudara jual CDM 1 itu kepada pihak penyedia? Principal?" tanya jaksa kepada Ganis, dalam persidangan, Senin.
"Seingat saya 38 US dollar," jawab Ganis.
Baca juga: Ruang Sidang Nadiem Makarim Dipadati Pengunjung, Sebagian Duduk di Lantai
"38 US dollar?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Ganis.
Jaksa kemudian memberi contoh, apabila pengadaan CDM sebanyak 1,2 juta unit, maka keuntungan yang akan diperoleh Google ialah USD 38 dikalikan 1,2 juta pengadaan tersebut.
Ganis lantas membenarkan mekanisme perhitungan tersebut.
"38 US dollar satu lisensi satu unit. Kalau misalnya pengadaan totalnya 1,2 juta unit kalikan 38 US dollar, itu keuntungan Google?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Ganis.
Selanjutnya, Ganis menyebut, ada diskon pengadaan CDM yang diberikan untuk partner Google sebesar 20 persen.
"Lalu apa yang didapat dari ini? Tadi saudara katakan ada diskon, apa tadi?" tanya jaksa kepada Ganis.
"Diskon partner," jawab Ganis.
"Diskon partner dapat berapa?" tanya jaksa.
"20 persen," jawab Ganis.
"20 persen diskon partner. Artinya, misalnya prinsipalnya Acer, 20 persen dia dapat?" tanya jaksa.
"Acer atau tadi Binneka hanya membayar kepada kami 80 persen saja," jawab Ganis.
Lebih lanjut, Ganis mengungkapkan, Google juga akan mendapat keuntungan dari sertifikasi guru terkait penggunaan Google Workshop for Education.
Ia mengatakan sertifikasi itu berbayar.
"Sertifikasi guru itu bayar tidak ke Google? Atau kepada Google Cloud?" tanya jaksa.
"Di Google sertifikasi guru ada tiga, yang pertama level 1, level 2, dan level 3, itu ada yang berbayar," kata Ganis menjawab jaksa.
"Google dapat untung lagi?" tanya jaksa.
"Iya, kalau ada yang ambil, betul," ucap Ganis.
"Kalau penggunanya puluhan juta, berapa sih jumlah guru di Indonesia ini? Itu masuk ke Google?" tanya jaksa.
"Saya kurang tahu pastinya, tapi memang itu yang ada di informasi," jawab Ganis.
"Artinya, bisnis ini menjanjikan lah ya?" tanya jaksa.
"Yang ada di informasi," jawab Ganis.
Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Eks Mendikbudristek didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.
Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek.
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Atas perbuatannya Nadiem diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.