Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Harta Kekayaan Adies Kadir, Kini Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Komisi III DPR RI menyetujuti Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Harta Kekayaan Adies Kadir, Kini Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
dok. DPR RI
HAKIM MK - Wakil Ketua DPR, Adies Kadir memberikan penjelasan terbuka mengenai komponen pendapatan anggota dewan serta alasan kebijakan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan. Komisi III DPR RI menyetujuti Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).   

Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR RI menyetujuti Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Adies disebut akan menggantikan Hakim MK usulan DPR, yakni Arief Hidayat.
  • Berdasarkan data MK, Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 atau saat memasuki usia 70 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI menyetujuti Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam rapat Komisi III DPR yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Awalnya, Adies yang diusulkan menjadi calon hakim MK dari DPR RI memberikan pemaparan terkait calon hakim MK.

Setiap fraksi kemudian memberikan pandangannya mengenai pemaparan Adies Kadir tersebut.

Selanjutnya, Habiburokhman bertanya kepada forum apakah Adies bisa disepakati sebagai Hakim MK. Para peserta rapat pun langsung menyetujui.

"Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tanya Habiburokhman.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai informasi, Adies disebut akan menggantikan Hakim MK usulan DPR, yakni Arief Hidayat.

Berdasarkan data MK, Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 atau saat memasuki usia 70 tahun. 

Ia menjadi hakim konstitusi usai mengantongi dukungan dari DPR dan dilantik Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 April 2023.

Arief Hidayat juga sempat menjabat sebagai ketua MK pada periode 2015-2018.

Baca juga: BREAKING NEWS Komisi III DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Harta Kekayaan Adies Kadir

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adies Kadier melaporkan harta kekayaannya pada 15 April 2025.

Adies tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp14.391.000.000 (Rp14,3 miliar).

Kekayaan tersebut tersebar di sejumlah aset, berikut rinciannya:

  • 5 tanah dan bangunan: 4 aset ini tersebar di Surabaya, Jawa Timur dan 1 di Bekasi, Jawa Barat dengan nilai mencapai Rp6.496.000.000.
  • 4 alat transportasi dan mesin: Terdiri dari empat mobil dengan total nilai mencapai Rp3.050.000.000.
  • Harta bergerak lainnya: Rp1.645.000.000.
  • Kas dan setara kas: Rp3.200.000.000.
  • Utang: -
  • Total harta kekayaan: Rp14.391.000.000.

Rekam Jejak Adies Kadir

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer

Test RCE 17

Test RCE 2

Test RCE

Berita Terkini
Atas