Pegawai SPPG Akan Diangkat Jadi ASN PPPK, Anggota DPR Ingatkan Nasib Guru Madrasah
Pemerintah diminta pikir ulang soal rencana pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada MBG jadi ASN berstatus PPPK.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Pemerintah diminta memikirkan ulang rencana pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG menjadi ASN berstatus PPPK.
- Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina nilai, rencana merekrut 2.080 petugas SPPG jadi PPPK mulai 1 Juli 2025 kontras dengan nasib ribuan guru honorer madrasah di Kemenag.
- Kebijakan ini mencederai rasa keadilan, mengingat banyak guru madrasah yang mengabdi puluhan tahun namun belum mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah memikirkan ulang rencana pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK.
Selly menilai, rencana merekrut 2.080 petugas SPPG menjadi PPPK mulai 1 Juli 2025 tersebut kontras dengan nasib ribuan guru honorer madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut dia, kebijakan ini mencederai rasa keadilan, mengingat banyak guru madrasah yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan.
“Ini bukan soal menolak program pemenuhan gizi. Ini soal keadilan prioritas negara. Ketika anggaran belasan hingga ratusan triliun rupiah digelontorkan untuk program baru, kita tidak boleh menutup mata terhadap guru madrasah yang hidup dengan honor Rp 200.000–Rp 300.000 per bulan, bahkan ada yang lebih rendah,” kata Selly kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Secara khusus, Selly menyoroti dugaan diskriminasi terhadap guru madrasah swasta Kemenag.
Baca juga: Ramai Isu Pegawai SPPG Jadi PPPK, BGN: Relawan Tidak Termasuk
Ia mengungkapkan, banyak guru yang telah lulus nilai ambang batas (passing grade) seleksi PPPK tahun 2023, namun tidak diakui sebagai pelamar prioritas. Hal ini berbeda dengan perlakuan terhadap guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Selly memaparkan, dari 191.296 formasi Kemenag yang disetujui KemenPAN-RB, hanya 11.339 guru madrasah yang diprioritaskan karena lulus Uji Kompetensi (UKOM) tahun 2024.
Sementara itu, guru yang lulus passing grade UKOM 2023 justru terabaikan meski secara hukum telah memenuhi standar kompetensi nasional.
“Mereka sudah lulus passing grade. Sudah diuji negara. Tapi justru tidak diberi jalan. Ini bukan soal teknis, ini soal diskriminasi kebijakan,” ujarnya.
Mantan Bupati Cirebon ini mengingatkan bahwa mayoritas madrasah berdiri di atas tanah wakaf dan dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
Dalam kondisi sarana terbatas, para guru tetap bertahan mengajar demi mendidik anak bangsa, meskipun minim intervensi negara.
“Negara menikmati hasilnya: jutaan anak bangsa dididik, karakter dibangun, nilai keagamaan dijaga. Tapi ketika bicara keadilan kepegawaian, guru madrasah selalu berada di barisan terakhir,” ucap Selly.
Baca juga: Listyo Sigit Pamer Capaian Polri Dalam Mendukung Program MBG
Lebih lanjut, Selly menyinggung alokasi anggaran fantastis untuk Program MBG dalam pembahasan APBN 2026 yang mencapai Rp 335 triliun dengan target 82,9 juta penerima manfaat.
Besarnya anggaran ini, menurut Selly, membuktikan bahwa persoalan kesejahteraan guru madrasah bukan karena ketiadaan anggaran fiskal, melainkan masalah keberpihakan kebijakan.
“Kalau negara mampu mengalokasikan ratusan triliun rupiah untuk program baru dan mengangkat ribuan petugas dalam waktu singkat, seharusnya negara juga mampu memberikan afirmasi yang adil bagi guru madrasah yang telah puluhan tahun mengabdi dan bahkan sudah lulus passing grade,” tegasnya.
Baca tanpa iklan