Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

TB Hasanuddin Sebut Keikutsertaan RI di Board of Peace Gaza Bertentangan Prinsip Bebas Aktif

TB Hasanuddin kritik rencana Indonesia gabung Board of Peace Gaza. Dominasi AS dan absennya Palestina dinilai langgar prinsip bebas aktif

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in TB Hasanuddin Sebut Keikutsertaan RI di Board of Peace Gaza Bertentangan Prinsip Bebas Aktif
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
BOP UNTUK GAZA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Ia menilai keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian untuk Gaza bentukan Amerika Serikat, berpotensi bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) untuk Gaza berpotensi bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif 
  • Ia menyoroti dominasi Presiden AS Donald Trump sebagai ketua BoP yang memiliki hak veto serta mekanisme keputusan yang terpusat 
  • Absennya perwakilan Palestina dinilai mencederai keadilan dan perlu menjadi dasar evaluasi serius pemerintah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian untuk Gaza bentukan Amerika Serikat, berpotensi bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

Ia menilai, meski pada awalnya tampak sebagai langkah strategis untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina, keberadaan BoP justru dapat memunculkan persoalan baru dalam upaya menciptakan perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Gaza.

TB Hasanuddin menyoroti terpusatnya kekuasaan dalam struktur BoP yang dinilainya problematik. 

Dalam Piagam atau Charter Board of Peace, Presiden Amerika Serikat Donald Trump ditetapkan sebagai Chairman (Ketua) dengan kewenangan yang sangat dominan.

“Dalam Pasal 3.1.(e) disebutkan bahwa setiap keputusan Dewan Perdamaian diambil melalui mekanisme pemungutan suara, namun tetap harus mendapatkan persetujuan Ketua,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

TB Hasanuddin mengatakan, dominasi tersebut semakin menguat karena dalam Pasal 4.1.(e) Piagam BoP, Ketua bahkan memiliki hak veto. 

Baca juga: Prabowo Gercep Setuju Gabung Board of Peace, Pakar Ungkap Ada Hal yang Harus Diwaspadai

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa kewenangan pengambilan keputusan BoP sangat terpusat pada satu figur.

“Dengan struktur seperti ini, BoP berpotensi hanya menjadi instrumen legitimasi bagi agenda dan proyek perdamaian versi Trump di Gaza, bukan sebagai forum kolektif yang demokratis dan berkeadilan,” ucap legislator Fraksi PDIP itu.

Selain itu, TB Hasanuddin juga mengkritik ketidakrepresentatifan BoP dalam membangun perdamaian di Gaza. 

Dia menyoroti tidak adanya perwakilan Palestina dalam struktur BoP, sementara Israel justru memiliki keterwakilan.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin perdamaian di Gaza dapat dibangun tanpa menghadirkan suara dan aspirasi rakyat Palestina, yang selama puluhan tahun mengalami penderitaan akibat konflik berkepanjangan,” ucapnya.

Menurut TB Hasanuddin, absennya representasi Palestina mencerminkan ketimpangan serius dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, sehingga sulit menghasilkan perdamaian yang mencerminkan keadilan substantif.

Atas dasar itu, ia menilai sikap pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam BoP perlu ditinjau ulang secara serius dan mendalam.

“Ketidaksetaraan dalam mekanisme pengambilan keputusan serta minimnya keterwakilan Palestina telah mencederai prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif,” ucapnya.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa pemerintah harus tetap berpegang teguh pada amanat UUD 1945, khususnya dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif.

“Indonesia wajib berperan aktif menjaga perdamaian dunia dengan kebebasan yang berdaulat dalam menentukan sikap, tanpa didikte oleh negara lain, serta konsisten menentang segala bentuk penjajahan dan legitimasi atas penindasan terhadap bangsa lain,” tandasnya.
 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas