Rocky Gerung Bela Roy Suryo Cs di Polda Metro: Riset Bukan Tindak Pidana
Rocky Gerung hadir sebagai saksi ahli meringankan Roy Suryo Cs dalam kasus ijazah Jokowi di Polda Metro.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi untuk tiga tersangka di klaster kedua.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca tanpa iklan