Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rocky Gerung Bela Roy Suryo Cs di Polda Metro: Riset Bukan Tindak Pidana

Rocky Gerung hadir sebagai saksi ahli meringankan Roy Suryo Cs dalam kasus ijazah Jokowi di Polda Metro.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Rocky Gerung Bela Roy Suryo Cs di Polda Metro: Riset Bukan Tindak Pidana
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Ahli filsafat Rocky Gerung menghadiri pemeriksaan sebagai saksi ahli meringankan yang diajukan oleh tersangka klaster kedua dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo Cs, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi untuk tiga tersangka di klaster kedua.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas