Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024 Rendah, Komdigi Diminta Bersikap Tegas
Kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Perpes 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital masih rendah.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Perpres 32/2024 masih rendah.
- Dari enam kewajiban yang diatur, hanya kerja sama dengan perusahaan pers dan pelatihan jurnalisme yang mulai dilaksanakan, itupun sangat minim.
- Hasil pengawasan menunjukkan banyak kelemahan: perusahaan platform digital belum transparan soal anggaran kerja sama hingga enolak menyediakan sarana pelaporan berita.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital masih rendah.
Dalam konteks Perpres No. 32 Tahun 2024, definisi Perusahaan Platform Digital tidak merujuk pada semua situs web, melainkan secara spesifik pada raksasa teknologi yang menjadi perantara konten.
Secara sederhana, Perusahaan Platform Digital adalah penyelenggara sistem elektronik yang memiliki layanan berupa mesin pencari (search engine) atau media sosial yang digunakan oleh pengguna untuk mencari, mengakses, dan berbagi berita.
Penilaian ini tertuang dalam Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025 yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Meskipun sudah ada inisiatif perusahaan platform digital menjalin kerja sama dengan perusahaan pers, kerja sama tersebut dinilai jauh dari memadai dan jumlahnya masih belum signifikan jika dibandingkan dengan kewajiban platform digital yang dimandatkan dalam Perpres 32/2024.
“Dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres 32/2025, hanya kewajiban terkait kerja sama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan. Namun, jumlahnya masih sangat minim,” jelas Ketua KTP2JB Suprapto dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, hari ini.
Dari komponen pengisian asesmen mandiri dan pengawasan, serta pengawasan yang dilakukan KTP2JB, komite dapat menyusun laporan serta rekomendasi.
Komite telah menetapkan indikator yang mengacu pada tanggung jawab Perusahaan Platform Digital (Pasal 5 Perpres) yang dibagi menjadi empat bidang kerja, yaitu:
- Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform
- Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme
- Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga.
Bidang Kerja Sama KTP2JB menilai perusahaan platform digital belum memiliki rencana untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026, tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran kerja sama, dan tidak menjelaskan upaya untuk mengatur agar algoritma mereka mendahulukan perusahaan pers yang terverifikasi.
Maka secara umum dapat dikatakan kepatuhan perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia terhadap kewajiban sesuai Perpres 32/2024 terbilang rendah.
Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menilai perusahaan platform digital tidak menjelaskan secara mendalam upaya mencegah komersialisasi berita yang bertentangan dengan UU Pers.
Perpres 32/2024 mendorong adanya sarana pelaporan khusus berita, namun perusahaan platform digital menolak untuk menyediakannya dengan alasan teknis.
Bidang ini juga mendapati tidak ada kebijakan konkret dari perusahaan platform digital terkait perlakuan adil serta upaya untuk memprioritaskan atau memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
Dalam kaitan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendesain algoritma distribusi berita, Bidang Pengawasan juga menilai perusahaan platform digital belum menyediakan bukti dokumen yang menunjukkan adanya notifikasi berkala kepada perusahaan pers saat algoritma berubah, serta petunjuk bagi perusahaan pers tentang bagaimana memanfaatkan perubahan desain algoritma tersebut.
Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas mencatat sudah ada pelatihan dan program jurnalisme berkualitas yang dilakukan perusahaan platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok.
Baca tanpa iklan