Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Satgas PKH: Pemerintah Siap Hadapi Jika 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Ajukan Gugatan ke PTUN

Juri Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan hal itu merupakan konsekuensi dari langkah penegakkan hukum.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Satgas PKH: Pemerintah Siap Hadapi Jika 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Ajukan Gugatan ke PTUN
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
SIAP HADAPI GUGATAN HUKUM - Juri Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan pemerintah siap menghadapi jika ada gugatan yang diajukan 28 perusahaan penyebab bencana di Sumatra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai izin operasionalnya dicabut. 

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.

28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar. 

Baca juga: Bareskrim Dalami Dugaan TPPU Soal Temuan Gelondongan Kayu di Tapanuli Selatan

"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.

Adapun daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut yakni: 

22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit:

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT. Rimba Timur Sentosa
  3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit:

  1. PT. Minas Pagai Lumber
  2. PT. Biomass Andalan Energi
  3. PT. Bukit Raya Mudisa
  4. PT. Dhara Silva Lestari
  5. PT. Sukses Jaya Wood
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Rekomendasi Untuk Anda

Sumatra Utara –13 Unit:

  1. PT. Anugerah Rimba Makmur
  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT. Gunung Raya Utama Timber
  4. PT. Hutan Barumun Perkasa
  5. PT. Multi Sibolga Timber
  6. PT. Panei Lika Sejahtera
  7. PT. Putra Lika Perkasa
  8. PT. Sinar Belantara Indah
  9. PT. Sumatera Riang Lestari
  10. PT. Sumatera Sylva Lestari
  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT. Teluk Nauli
  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit:

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit:

  1. PT. Agincourt Resources
  2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit:

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT. Inang Sari
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas