Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ahok Heran Orang Terbaik Pertamina Djoko Priyono dan Mas'ud Khamid Dicopot, Minta Presiden Diperiksa

Ruang sidang riuh saat eks Komisaris Utama PertaminaBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meminta jaksa penuntut umum memeriksa Presiden

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ahok Heran Orang Terbaik Pertamina Djoko Priyono dan Mas'ud Khamid Dicopot, Minta Presiden Diperiksa
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
AHOK BERSAKSI - Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), PN Tipikor Jakpus, pada Selasa (27/1/2026). Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jadi saksi. 

Ucapan Ahok itu lalu disambut sorak dan tepuk tangan pengunjung persidangan.

Majelis hakim lalu mengingatkan pengunjung agar tertib di persidangan.

"Tolong pengunjung, bisa tertib pengunjung, pengunjung. Ini persidangan ya, ini bukan hiburan. Tolong jangan bertepuk tolong," imbau Hakim Ketua Fajar Kusuma.

Dakwaan Penuntut Umum 

Adapun dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.

Untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah yang akan diolah di Kilang Pertamina, fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina Januari 2018 sampai September 2020 dan PT KPI Oktober 2020 sampai Desember 2023 melakukan impor minyak mentah selama periode 2018 sampai 2023. 

Pihak-pihak terkait pada Fungsi ISC dan PT KPI menetapkan dan melaksanakan mekanisme impor minyak mentah tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.

Pelaksanaan itu dengan memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte Ltd dan Trafigura Asia Trading selaku mitra usaha atau supplier untuk mengikuti pengadaan minyak mentah atau kondensat. 

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya penetapan sebagai pemenang, meskipun Trafigura Pte Ltd sedang dikenakan sanksi tidak dapat diundang untuk mengikuti pengadaan minyak mentah.

Sehingga pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan sesuai prinsip dan etika pengadaan. 

Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN yang merupakan pengeluaran oleh PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN untuk pembelian/pengadaan impor produk kilang yang lebih besar dari seharusnya yaitu sebesar USD 6,99 juta.

Berikut daftar lengkap sembilan terdakwa dalam kasus tersebut:

  1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International
  3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
  5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa 
  6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
  9. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga

Terhadap sembilan terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas