Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain di Kasus Bencana Sumatera

Satgas PKH tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah perusahaan yang dicabut izinnya yang diduga menjadi penyebab bencana Sumatera

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain di Kasus Bencana Sumatera
TRIBUNNEWS/LUTFI AKHMAL
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN - Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak saat podcast di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (217/1/2026). Dalam wawancara yang dipandu langsung oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Barita mengungkapkan apa saja tugas pokok dan fungsi dari Satgas PKH hingga terkait pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan. 

"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.

Daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut yakni: 

22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit
1.    PT. Aceh Nusa Indrapuri
2.    PT. Rimba Timur Sentosa
3.    PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat – 6 Unit
1.    PT. Minas Pagai Lumber
2.   PT. Biomass Andalan Energi
3.   PT. Bukit Raya Mudisa
4.   PT. Dhara Silva Lestari
5.   PT. Sukses Jaya Wood
6.   PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara –13 Unit
1.     PT. Anugerah Rimba Makmur
2.    PT. Barumun Raya Padang Langkat
3.    PT. Gunung Raya Utama Timber
4.    PT. Hutan Barumun Perkasa
5.    PT. Multi Sibolga Timber
6.    PT. Panei Lika Sejahtera
7.    PT. Putra Lika Perkasa
8.   PT. Sinar Belantara Indah
9.   PT. Sumatera Riang Lestari
10.  PT. Sumatera Sylva Lestari
11.   PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12.  PT. Teluk Nauli
13.  PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit
1.   PT. Ika Bina Agro Wisesa
2.  CV. Rimba Jaya

Rekomendasi Untuk Anda

Sumatera Utara – 2 Unit
1.    PT. Agincourt Resources
2.   PT. North Sumatera Hydro Energy

Sumatera Barat – 2 Unit
1.    PT. Perkebunan Pelalu Raya
2.   PT. Inang Sari

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas