Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Chromebook Nadiem, Jaksa Diminta Tegak Lurus Pada Substansi Perkara

Boyamin Saiman pun mengingatkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tetap tegak lurus pada substansi perkara dan tidak terdistraksi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kasus Chromebook Nadiem, Jaksa Diminta Tegak Lurus Pada Substansi Perkara
Tribunnews/Jeprima
SIDANG LANJUTAN NADIEM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tribunnews/Jeprima 

Ringkasan Berita:
  • MAKI meminta jaksa fokus membuktikan niat jahat dan persekongkolan. 
  • Boyamin Saiman menegaskan JPU harus membuktikan adanya mens rea dan pengaturan sejak awal pengadaan Chromebook, termasuk dugaan kebijakan “kopi hitam” yang melibatkan lingkaran dekat Nadiem Makarim.
  • Upaya pelaporan saksi dinilai sebagai manuver non-substansial. 
  • Boyamin menilai rencana pelaporan saksi Jumeri berpotensi menekan saksi lain dan mencederai kemerdekaan saksi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tengah bergulir saat ini.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pun mengingatkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tetap tegak lurus pada substansi perkara dan tidak terdistraksi oleh upaya-upaya di luar persidangan.

Dia pun mengingatkan bahwa tugas utama jaksa saat ini adalah membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dan persekongkolan yang telah dirancang Nadiem Makarim sejak awal proses pengadaan. 

Boyamin pun menyoroti kebijakan 'kopi hitam' yang melibatkan orang-orang terdekat terdakwa sebagai poin krusial yang harus didalami.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, saksi Jumeri mengungkap istilah ‘Kopi Hitam’, sebuah kode untuk kebijakan pengadaan yang diduga telah ‘diramu’ oleh menteri dan staf khusus tanpa melibatkan jajaran eselon secara substansial. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Jaksa harus menunjukkan pada hakim dan publik bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan 'jago' yang dibawa, baik melalui syarat, spesifikasi, hingga administrasi yang sengaja dibuat kaku," kata Boyamin di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya. 

Dia pun meminta jaksa tidak terpengaruh oleh manuver-manuver tim hukum Nadiem yang dianggap tidak substansial dan cenderung mencederai kemerdekaan saksi dalam memberikan keterangan.

“Jaksa harus tetap fokus dalam pembuktian bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan. Jangan mengikuti iramanya penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial," tegasnya.

Selain itu, Boyamin menilai ancaman pelaporan terhadap saksi merupakan tindakan berlebihan yang dapat merusak tatanan persidangan. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014, saksi harus bebas dari ancaman agar dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Selanjutnya, Boyamin menyarankan agar Kejaksaan lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat guna menangkal narasi-narasi negatif di media sosial yang dapat mengaburkan fakta persidangan kasus Nadiem.

"Jelaskan secara keseluruhan kepada publik, jangan diirit-irit informasinya. Ini sudah tahap persidangan, sampaikan fakta-faktanya sebagai bentuk edukasi agar masyarakat paham duduk perkara yang sebenarnya," tandas Boyamin.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas