Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sosok “Bu Menteri” Ditakuti Pejabat Kemendikbud, Eks Stafsus Nadiem Buka Suara

Julukan “Bu Menteri” kembali mencuat di sidang Chromebook. Fiona Handayani membantah pejabat Kemendikbud takut pada stafsus berpengaruh.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
zoom-in Sosok “Bu Menteri” Ditakuti Pejabat Kemendikbud, Eks Stafsus Nadiem Buka Suara
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI CHROMEBOOK – Eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Dalam persidangan, ia membantah kesaksian sejumlah saksi yang menyebut pejabat Kemendikbudristek takut terhadap staf khusus menteri (SKM) Jurist Tan. 

Hakim Andi bahkan mendorong jaksa segera menangkap Jurist Tan yang hingga kini belum tertangkap.

Nama Jurist Tan mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sejumlah saksi menyebut ia memiliki pengaruh besar, meski secara formal hanya menjabat staf khusus Mendikbudristek.

Jurist berlatar belakang dunia start-up dan dikenal dekat dengan Nadiem Makarim sejak bekerja bersama di Gojek. Kedekatan itu berlanjut saat ia dipercaya menjadi staf khusus ketika Nadiem menjabat Mendikbudristek pada 2019.

Baca juga: Ahok Blak-blakan di Sidang: Jadi Komut Pertamina karena Jokowi, Mundur karena Ganjar

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Jaksa mendakwa para terdakwa merugikan negara sekitar Rp 2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan CDM.

Kerugian itu terdiri dari:

  • Sekitar Rp 1,5 triliun akibat kemahalan harga Chromebook.
  • Sekitar Rp 621 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.

Jaksa menyebut perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan Jurist Tan. Program disebut gagal memenuhi kebutuhan pendidikan, terutama di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Hakim Dorong Penangkapan Jurist Tan

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jurist Tan berstatus buron, sementara tiga terdakwa dan Nadiem Makarim menghadapi dakwaan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi Untuk Anda

Hakim menekankan agar aparat segera menangkap Jurist Tan, mengingat perannya disebut berulang kali oleh saksi. Putusan akhir masih menunggu proses persidangan lebih lanjut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas