Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ahok soal Riza Chalid: Sekuat Apa Sih Beliau Sampai Intervensi?

Ahok membantah pernah menerima laporan adanya intervensi Riza Chalid terkait proses penyewaan terminal BBM milik PT OTM oleh Pertamina.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ahok soal Riza Chalid: Sekuat Apa Sih Beliau Sampai Intervensi?
Tribunnews/Jeprima
AHOK JADI SAKSI - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadiri sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi dalam sidang tersebut. Tribunnews/Jeprima 
Ringkasan Berita:
  • Ahok membantah pernah menerima laporan adanya intervensi Riza Chalid terkait proses penyewaan terminal BBM milik PT OTM oleh Pertamina.
  • Ahok juga menegaskan bahwa dirinya tak pernah diintervensi oleh Riza Chalid, ayah dari Muhammad Kerry Adrianto Riza.
  • Ahok dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum untuk sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang minyak PT Pertamina.

TRIBUNNEWS.COM - Eks Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah pernah menerima laporan adanya intervensi Riza Chalid terkait proses penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina.

"Sekuat apa sih beliau sampai intervensi? Beliau jaganya begitu ketat," kata Ahok usai sidang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ahok juga menegaskan bahwa dirinya tak pernah diintervensi oleh Riza Chalid, ayah dari Muhammad Kerry Adrianto Riza.

"Enggak pernah (diintervensi Riza Chalid), itu cuma selalu orang ngomongin di media," ujar Ahok.

Sebagaimana diketahui, Ahok dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum untuk sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang minyak PT Pertamina.

Para terdakwa itu ialah:

  1. Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; 
  2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; 
  3. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
  4. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; 
  5. Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; 
  6. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; 
  7. VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
  8. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati
  9. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak,Gading Ramadhan Joedo 

Baca juga: Ahok Ungkap Alasan Teknis Pertamina Tingkatkan Kuota Impor Minyak Mentah: Bukan Penyimpangan

Terminal Merak dan Kerugian Negara

Rekomendasi Untuk Anda

Penyewaan Terminal BBM Merak disebut menjadi salah satu sumber kerugian negara terbesar dalam perkara korupsi tata kelola minyak. 

Jaksa penuntut umum mengungkap penyewaan terminal oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak (OTM) sepanjang 2014–2024, yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan oleh Pertamina maupun PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama sejumlah pihak, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, serta Mohammad Riza Chalid, disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui pengadaan sewa kapal dan sewa terminal BBM.

Pada pengadaan sewa kapal, Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati disebut memperoleh keuntungan melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,86 juta dan Rp1,07 miliar. 

Sementara pada pengadaan terminal BBM, Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid disebut memperoleh keuntungan melalui OTM senilai Rp2,9 triliun.

Secara keseluruhan, jaksa menaksir total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.

(Tribunnews.com/Deni/Rahmat) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas