Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional yang Terdiri dari Menteri hingga Stakeholder, Apa Tugasnya?
Prasetyo Hadi memaparkan anggota Dewan Energi Nasional yang akan dilantik nanti terdiri dari dua klaster.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Mereka secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi serta delapan anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan.
Dewan Energi Nasional yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008, diberi tugas untuk :
- Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR
- Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
- Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi Krisis dan Darurat Energi (KRISDAREN)
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor
Adapun, tugas lainnya adalah mengatur tentang ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi.
Sementara itu, visi dari Dewan Energi Nasional ini adalah terwujudnya Pengelolaan Energi Nasional yang Bersifat Lintas Sektoral Guna Terciptanya Keadilan, Ketahanan dan Kemandirian Energi Demi Terwujudnya Indonesia Maju Yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berdasarkan Gotong Royong yang Berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila
Kemudian misinya adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Energi yang Bersifat Lintas Sektoral yang Berpedoman pada KEN dan RUEN
- Merumuskan, Merancang, dan Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Energi yang Bersifat Lintas Sektoral
- Mewujudkan Organisasi DEN yang Bersifat Nasional, Tetap, dan Mandiri
(Tribunnews.com/Rifqah)
Baca tanpa iklan