Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Bahlil: Menandai Babak Baru
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pelantikan 16 orang DEN oleh Presiden Prabowo Subianto menandai babak baru.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Endra Kurniawan
Unsur Pemangku Kepentingan:
- Johni Jonatan Numberi
- Mohamad Fadhil Hasan
- Satya Widya Yudha
- Sripeni Inten Cahyani
- Unggul Priyanto
- Saleh Abdurrahman
- Muhammad Kholid Syeirazi
- Surono
Apa Tugas dari DEN?
Dikutip dari laman den.go.id, sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007, negara telah mengamanatkan dibentuknya suatu Dewan Energi Nasional yang anggotanya terdiri dari tujuh menteri.
Mereka secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi serta delapan anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan.
Dewan Energi Nasional yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008, diberi tugas untuk:
- Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
- Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
- Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi Krisis dan Darurat Energi (KRISDAREN).
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor.
Baca juga: Selain Jadi Menteri dan Ketua Umum Partai, Bahlil Kini Jabat Ketua Harian Dewan Energi Nasional
Adapun, tugas lainnya adalah mengatur tentang ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi.
Sementara itu, visi dari Dewan Energi Nasional ini adalah terwujudnya Pengelolaan Energi Nasional yang Bersifat Lintas Sektoral Guna Terciptanya Keadilan, Ketahanan dan Kemandirian Energi Demi Terwujudnya Indonesia Maju Yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berdasarkan Gotong Royong yang Berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.
Kemudian misinya adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Energi yang Bersifat Lintas Sektoral yang Berpedoman pada KEN dan RUEN.
- Merumuskan, Merancang, dan Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Energi yang Bersifat Lintas Sektoral.
- Mewujudkan Organisasi DEN yang Bersifat Nasional, Tetap, dan Mandiri.
(Tribunnews.com/Deni/Gilang)
Baca tanpa iklan