Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Bahlil: Menandai Babak Baru
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pelantikan 16 orang DEN oleh Presiden Prabowo Subianto menandai babak baru.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Endra Kurniawan
Ringkasan Berita:
- Pelantikan 16 orang Dewan Energi Nasional (DEN) oleh Presiden Prabowo Subianto menandai babak baru.
- Salah satu program prioritas Prabowo adalah terkait dengan kedaulatan energi, ketahanan energi, dan swasembada energi.
- Pada berbagai kesempatan, Prabowo selalu berbicara mengenai ketahanan energi yang juga tercantum dalam Asta Cita.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pelantikan 16 orang Dewan Energi Nasional (DEN) oleh Presiden Prabowo Subianto menandai babak baru.
"Dalam sejarah, pengarah daripada DEN belum pernah dilantik oleh presiden. Dan pelantikan hari ini menandai babak baru bagi keberlangsungan tugas-tugas kenegaraan, dalam konteks bagaimana kita fokus di energi," ujar Bahlil usai dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Pria yang kini juga menjabat sebagai Ketua Harian DEN ini menyebut bahwa salah satu program prioritas Prabowo adalah terkait dengan kedaulatan energi, ketahanan energi, dan swasembada energi.
"Yang salah satu instrumen negaranya adalah arah kebijakan roadmap yang dibangun bersama-sama dengan DEN," ucapnya.
Menurutnya, itu adalah bentuk komitmen Kepala Negara yang mempunyai perhatian khusus dalam rangka menempatkan energi sebagai skala prioritas pembangunan.
Pada berbagai kesempatan, sambungnya, Prabowo selalu berbicara mengenai ketahanan energi yang juga tercantum dalam Asta Cita.
Adapun Asta Cita adalah delapan program utama dan misi strategis yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai landasan kebijakan pemerintahan 2024-2029.
"Dalam berbagai kesempatan, di Asta Cita nomor 2, Bapak Presiden selalu berbicara tentang ketahanan energi dan ketahanan pangan," ungkapnya.
Pelantikan DEN
Sebelumnya, pelantikan DEN berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134P Tahun 2026 tentang Pengangkatan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Pemangku Kepentingan dan Keppres Nomor 6P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah.
Pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan Keppres.
Selanjutnya, Prabowo memimpin sumpah jabatan yang diikuti oleh anggota.
Baca juga: Daftar 16 Anggota Dewan Energi Nasional, Bahlil Jadi Ketua Harian
"Demi Allah saya bersumpah; demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara."
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Prabowo mendikte sumpah jabatan.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah oleh Bahlil dan Prabowo. Berikut ini daftar ketua dan anggota DEN.
Unsur Pemerintah:
- Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy
- Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi
- Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita
- Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq
Unsur Pemangku Kepentingan:
- Johni Jonatan Numberi
- Mohamad Fadhil Hasan
- Satya Widya Yudha
- Sripeni Inten Cahyani
- Unggul Priyanto
- Saleh Abdurrahman
- Muhammad Kholid Syeirazi
- Surono
Apa Tugas dari DEN?
Dikutip dari laman den.go.id, sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007, negara telah mengamanatkan dibentuknya suatu Dewan Energi Nasional yang anggotanya terdiri dari tujuh menteri.
Mereka secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi serta delapan anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan.
Dewan Energi Nasional yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008, diberi tugas untuk:
- Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
- Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
- Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi Krisis dan Darurat Energi (KRISDAREN).
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor.
Baca juga: Selain Jadi Menteri dan Ketua Umum Partai, Bahlil Kini Jabat Ketua Harian Dewan Energi Nasional
Adapun, tugas lainnya adalah mengatur tentang ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi.
Sementara itu, visi dari Dewan Energi Nasional ini adalah terwujudnya Pengelolaan Energi Nasional yang Bersifat Lintas Sektoral Guna Terciptanya Keadilan, Ketahanan dan Kemandirian Energi Demi Terwujudnya Indonesia Maju Yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berdasarkan Gotong Royong yang Berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.
Kemudian misinya adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Energi yang Bersifat Lintas Sektoral yang Berpedoman pada KEN dan RUEN.
- Merumuskan, Merancang, dan Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Energi yang Bersifat Lintas Sektoral.
- Mewujudkan Organisasi DEN yang Bersifat Nasional, Tetap, dan Mandiri.
(Tribunnews.com/Deni/Gilang)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.