Demi Keamanan, 3 Saksi Kasus Pencabulan Kiai di Pati Jateng Cabut Keterangan
Polisi mengatakan pencabutan keterangan oleh tiga saksi menyebabkan proses penanganan kasus dugaan kekerasan tersebut menjadi terkesan lama.
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Tiga korban dugaan pencabulan kiai Ashari di Pati mencabut laporan demi keamanan dan masa depan anak.
- Pencabutan keterangan membuat penanganan kasus terkesan lama, namun polisi tetap mencari saksi tambahan lainnya.
- Polresta Pati menjadwalkan pemanggilan kedua tersangka dan menyiapkan upaya paksa jika kembali mangkir panggilan.
TRIBUNNEWS.COM, PATI- Tiga saksi kasus korban dugaan pencabulan kiai Ashari di ondok Pesantren Ndholo Kusumo Kabupaten Pati Jawa Tengah mencabut keterangan.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro mengatakan pencabutan keterangan oleh tiga saksi menyebabkan proses penanganan kasus dugaan kekerasan tersebut menjadi terkesan lama.
"Alasannya, kalau dari orangtua para saksi, ini demi keamanan anak, untuk masa depan anak," kata Iswantoro dalam program Kompas Petang KompasTV, Selasa (5/5/2026).
Meskipun ada pencabutan keterangan dari beberapa saksi, ia menyatakan Polresta Pati tetap mencari saksi-saksi lain untuk memberikan keterangan pada pihaknya.
Terkait dugaan intimidasi kepada saksi yang mencabut keterangannya, Iswantoro menyebut belum ada temuan kepolisian mengenai hal tersebut.
Kemudian mengenai perkembangan kasus, ia mengungkap Polresta Pati sudah memeriksa 14 saksi sejak 2024.
Untuk laporan yang sudah masuk ke Polresta Pati, Iswantoro menyebut sampai sekarang baru ada satu laporan dari keluarga korban dugaan kekerasan seksual di ponpes Pati.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Iswantoro pun menyatakan Polresta Pati terbuka dan siap menerima laporan lain dari korban atau keluarganya.
Ia juga mengonfirmasi pihaknya menyiapkan pendampingan bagi para korban.
"Apabila mungkin dari keluarga korban yang ingin melaporkan atas kejadian-kejadian yang mungkin sebelumnya pernah terjadi di pondok tersebut, dari pihak kepolisian siap untuk menerima laporan dari para korban," ujarnya.
Iswantoro mengatakan Polresta Pati juga akan melakukan pemanggilan kedua pada tersangka yang merupakan pengasuh ponpes berinisial AS.
Ia mengungkap pemanggilan kedua pada tersangka dijadwalkan pada Kamis (7/5/2026) yang akan datang, setelah tersangka mangkir pada pemanggilan Senin (4/5/2026).
Iswantoro menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan jemput paksa kepada AS jika mangkir lagi dari pemanggilan kepolisian.
Baca juga: Keberadaan Ashari Tak Diketahui Keluarga, Warga Sebut Kiai Cabul di Pati Sempat Ada di Kudus
"Dilakukan pemanggilan kedua. Kalau memang dari proses pemanggilannya tidak hadir, kita ada upaya-upaya hukum lain untuk yang terkait dengan langkah-langkah penyidik nanti di lapangan," ucapnya.
Ketika ditanyai mengapa Polresta Pati tidak langsung menahan AS usai penetapan tersangka, Iswantoro menyebut selama ini AS bersikap kooperatif.
Baca tanpa iklan