Rocky Gerung Klaim Kubu Jokowi Sengaja Jebak Dokter Tifa: Mana Ada Penelitian yang Menghina
Terkait buku Jokowi's White Paper yang dibuat oleh Dokter Tifa, Rocky Gerung menegaskan bahwa penelitian itu sesuai prosedur akademik.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Ringkasan Berita:
- Terkait buku Jokowi's White Paper yang dibuat oleh Dokter Tifa bersama Roy dan Rismon, Rocky Gerung menegaskan bahwa penelitian itu sesuai prosedur akademik
- Rocky Gerung mengatakan bahwa kuasa hukum Jokowi hanya sengaja mencari yang sensasional saja untuk menjebak Dokter Tifa
- Rocky mengatakan bahwa penelitian tersebut berangkat dari rasa ingin tahu (curiosity) seorang akademisi, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan fakta dan pengujian kausalitas
TRIBUNNEWS.COM - Akademisi Rocky Gerung menjadi saksi ahli meringankan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Rocky menjadi saksi ahli berkaitan dengan metodologi penelitian yang digunakan oleh Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa, menjelaskan metode berpikir dan metode penelitian dalam menilai sebuah kecurigaan.
Terkait buku Jokowi's White Paper yang dibuat oleh Dokter Tifa bersama Roy dan Rismon, Rocky menegaskan bahwa penelitian itu sesuai prosedur akademik.
Sehingga, menurut Rocky, seseorang yang melakukan penelitian itu tidak bisa dipidana.
"Mana ada penelitian yang isinya menghina, menghina atau mencemarkan nama baik itu adalah reaksi publik atau terutama reaksi kalangan Pak Jokowi terhadap Dokter Tifa," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).
"Coba tanya, misalnya lawyer-nya baca enggak buku itu tuh (Jokowi's White Paper), mengerti enggak apa itu hermeneutic of suspicion? Mengerti enggak apa itu cognitive science? Mengerti enggak apa itu neurophilosophy? Mereka enggak paham," sambungnya.
Rocky pun mengatakan bahwa kuasa hukum Jokowi hanya sengaja mencari yang sensasional saja untuk menjebak Dokter Tifa.
"Jadi mereka ambil bagian yang sensasional untuk menjebak Tifa di dalam soal yang disebut ada unsur pidananya. Meneliti itu enggak ada unsur pidananya," tegas Rocky.
Jika tak ada unsur pidana, maka Rocky menilai bahwa penetapan Roy, Rismon, dan Dokter Tifa sebagai tersangka, tidak tepat.
Menurut Rocky, polemik soal ijazah Joko Widodo seharusnya bisa diselesaikan secara rasional, ilmiah, tanpa ranah pidana
Terkait Buku Jokowi's White Paper ini, Rocky mengatakan bahwa penelitian tersebut berangkat dari rasa ingin tahu (curiosity) seorang akademisi, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan fakta dan pengujian kausalitas.
Baca juga: Rekam Jejak Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli di Kasus Besar Selain Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
“Lalu diuji kausalitasnya antara kapasitas seseorang yang mengaku insinyur dengan penampilan narasi publiknya. Itu fungsi peneliti,” ujarnya.
Rocky juga menegaskan, meski dirinya bukan ahli neuroscience atau cognitive science, ia memahami metodologi penelitian karena selama ini mengajar metodologi di berbagai institusi.
“Terlihat bahwa Dokter Tifa sudah memenuhi semua persyaratan prosedural akademis dan itu tidak ada yang ditutupi. Semua diperlihatkan di dalam buku, justru buku itu yang harus dibaca, bukan sensasi di media sosial,” tegasnya.