Bareskrim Sita Uang Rp 4 Miliar Dari 41 Rekening Milik PT DSI dan Afiliasinya
Bareskrim Polri memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan perusahaan afiliasinya baik badan hukum maupun perorangan
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan perusahaan afiliasinya baik badan hukum maupun perorangan dalam kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan).
Adapun uang sebanyak Rp 4 miliar lebih dari 41 rekening yang diblokir telah disita penyidik untuk kepentingan penyidikan.
"Melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 4.074.156.192 dari 41 rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Di samping itu, kata Ade Safri, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua.
"Selain itu melakukan penyitaan terhadap ratusan SHM dan SHGB borrower (korban) yang dijaminkan di PT DSI, disita saat dilakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT DSI di PROSPERITY TOWER, Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 Lantai 12 Unit J, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ungkapnya.
Baca juga: Soroti Perlindungan Lender, Anggota Komisi III DPR Dorong OJK Tutup Akses Platform DSI
Di sisi lain, Ade Safri mengatakan pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.
"Telah dilakukan pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap 46 orang saksi, baik saksi dari OJK, saksi dari lender, saksi dari borrower dan saksi dari PT DSI," ucapnya.
Saat ini, lanjut Ade Safri, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman dan pengembangan secara transparan, profesional dan akuntabel.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Total Gagal Bayar DSI Capai Rp 2,4 Triliun, Tak Tutup Kemungkinan Bertambah
Modus Fraud
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah sudah menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu.
"Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).
Dari temuan sementara, modus PT DSI yakni penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing. Jadi Borrower Existing ini adalah merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif," kata Ade Safri.
Adapun dari penyidikan yang dilakukan, dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI yakni selama delapan tahun terakhir atau sejak 2018 silam.
"Diduga terjadi pada periode waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Jadi PT DSI sendiri telah terdaftar di tahun 2018, dan memperoleh izin usaha dari OJK itu sejak tahun 2021. Jadi di periode 2018 hingga 2025 penyidik mengidentifikasi dugaan tindak pidana terjadi pada periode waktu itu," ucapnya.
Atas hal itu, sebanyak kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi dari berbagai klaster, gitu ya. Baik dari korban, atau dalam hal ini adalah pihak lender atau pemilik modal seperti itu. Kemudian yang kedua dari pihak Borrower, kemudian dari pihak PT DSI sendiri, maupun dari pihak OJK," jelasnya.