Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buntut Polemik LCC 4 Pilar MPR di Kalbar, Juri Terancam Sanksi Administratif, Digugat ke PN Jakpus

Pelaksanaan LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar berujung pada polemik. Selain berpeluang mendapat sanksi administratif, para juri juga digugat ke PN Jakpus.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ringkasan Berita:
  • Pelaksanaan LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar berujung pada polemik. Selain berpeluang mendapat sanksi administratif, para juri juga digugat ke PN Jakpus.
  • Hal ini dikarenakan sikap juri yang menyalahkan jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak, yang sebenarnya sama persis dengan jawaban peserta dari SMAN 1 Sambas yang telah dinilai juri benar.
  • Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyebut, juri telah diberikan sanksi dengan menonaktifkan mereka dalam kegiatan LCC Empat Pilar MPR 2026.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berujung polemik dan ramai jadi sorotan publik.

Hal ini dikarenakan sikap juri yang menyalahkan jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak, yang sebenarnya sama persis dengan jawaban peserta dari SMAN 1 Sambas yang telah dinilai juri benar.

Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyebut, terkait polemik LCC Empat Pilar MPR di Kalbar ini, juri telah diberikan sanksi dengan menonaktifkan mereka dalam kegiatan LCC Empat Pilar MPR 2026.

“Nah, jadi sanksi untuk juri adalah salah satunya yang sudah disampaikan juga, menonaktifkan dalam kegiatan lomba Cerdas Cermat di tahun 2026 ini ya. Jadi itu sudah disampaikan, itu sanksinya diberikan,” kata Siti dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kemudian terkait kemungkinan pemberian sanksi administratif pada juri, Siti menyebut MPR masih mengkajinya.

Mengingat para juri LCC Empat Pilar MPR berstatus ASN, dan bagi ASN terdapat aturan-aturan yang berlaku dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rekomendasi Untuk Anda

“Kalau sanksi administrasi lainnya itu ada aturannya. Ada prosesnya. Nah itu dalam tahap ini, karena baru hari ini kita komunikasi dengan pimpinan MPR, jadi nanti itu kita lihat aturan-aturan yang berlaku dari BKN. Apakah ada unsur-unsur yang bisa keterkaitan dengan aturan yang ada di BKN,” ungkap Siti.

Di sisi lain, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku dua juri LCC Empat Pilar MPR di Kalbar itu telah dipanggil dan mendapat teguran dari Pimpinan MPR.

“Tadi sudah kita panggil. Sudah kita tegur,” kata Muzani.

Ketika ditanya apakah para juri akan menerima sanksi administratif, Muzani menyebut hal itu masih dipelajari lebih lanjut. 

“Itu sudah dipelajari oleh Sekjen, sedang dalam pembelajaran. Ya, nanti itu ada, ada proses yang saya harus pelajari,”  ujar Muzani.

Baca juga: MPR Tegaskan Juri LCC Empat Pilar Kalbar Tak Perlu Minta Maaf: Sudah Diwakilkan, Ini Masalah Lembaga

Respons Pimpinan MPR soal Gugatan Terhadap Juri LCC 

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui persis soal gugatan yang diajukan advokat David Tobing.

Sebelumnya David Tobing menggugat juri Final LCC Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, buntut polemik penilaian juri.

Muzani menyebut, jajaran MPR akan mempelajari terlebih dahulu pokok gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.

"Saya belum mendengar. Nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," kata Muzani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas