Buntut Polemik LCC 4 Pilar MPR di Kalbar, Juri Terancam Sanksi Administratif, Digugat ke PN Jakpus
Pelaksanaan LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar berujung pada polemik. Selain berpeluang mendapat sanksi administratif, para juri juga digugat ke PN Jakpus.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Perwakilan Grup C kemudian menjawab, “Anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh presiden.”
Namun jawaban tersebut dinyatakan salah oleh dewan juri. Tak lama kemudian, Grup B dari SMAN 1 Sambas memberikan jawaban yang dianggap benar dan memperoleh poin penuh.
Peserta Grup C langsung menyampaikan keberatan karena merasa inti jawaban yang mereka sampaikan sama. Dewan juri kemudian menjelaskan bahwa pada jawaban awal Grup C tidak terdengar penyebutan “Dewan Perwakilan Daerah” atau DPD.
“Jadi dewan juri tadi berpendapat nggak ada itu Dewan Perwakilan Daerah,” ujar salah satu juri.
Situasi sempat memanas ketika peserta meminta pendapat penonton terkait apakah penyebutan DPD terdengar atau tidak. Namun pembawa acara menegaskan keputusan tetap berada di tangan dewan juri.
Baca juga: Josepha Alexandra LCC Dapat Atensi Besar, Berterima Kasih dan Tak Menyangka Bisa Viral
“Mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja. Nanti mungkin bisa dilihat tayangan ulangnya setelah acara selesai,” ujar MC.
Dalam potongan video lain yang beredar, salah satu Dewan Juri menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan artikulasi jawaban peserta.
“Artikulasi itu penting. Dewan juri menilai berdasarkan apa yang terdengar jelas. Kalau tidak terdengar, maka juri berhak memberikan pengurangan nilai,” ujar salah satu Dewan Juri di hadapan peserta.
Lomba kemudian tetap dilanjutkan dan SMAN 1 Sambas keluar sebagai juara pertama untuk mewakili Kalimantan Barat ke tingkat nasional.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Glery Lazuardi/Glery Lazuardi)