PAN Ungkap Alasan Dukung Penghapusan Ambang Batas Parlemen
Eddy mendukung penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pencalonan presiden (presidential threshold).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, mendukung penghapusan ambang batas parlemen (4 persen) dan presidential threshold.
- Menurutnya, aturan ini membuat belasan juta suara pemilih hilang karena partai gagal masuk DPR.
- Eddy menilai sistem tanpa ambang batas sudah diterapkan di DPRD kabupaten/kota dan provinsi.
- Partai yang kursinya kecil bisa bergabung membentuk fraksi gabungan, sehingga suara masyarakat tetap tersalurkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PAN Eddy Soeparno, mendukung penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pencalonan presiden (presidential threshold).
Menurutnya, ambang batas parlemen 4 persen saat ini berdampak pada hilangnya belasan juta suara pemilih partai politik (parpol) yang gagal ke Senayan.
"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2026).
Eddy menilai penghapusan ambang batas itu seharusnya diimplementasikan, misalnya seperti pemilihan DPRD.
“Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu, sebaiknya diimplementasikan, atau, pelaksanaannya sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi, kabupaten/kota dan provinsi ya,” ujarnya.
"Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," lanjutnya.
Untuk mengatasi banyaknya fraksi di DPR, Eddy menilai bisa dibuat fraksi gabungan atau fraksi terbatas yang diatur dalam revisi UU Pemilu.
"Partai banyak tapi fraksi terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas gitu. Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam Undang-Undang Pemilu," tandas Wakil Ketua MPR RI itu.
CSIS Usul Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 3,5 Persen di Pemilu 2029
Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes, mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) turun menjadi 3,5 persen dari 4 persen, di Pemilu 2029.
Arya menilai penentuan ambang batas parlemen harus berada pada titik moderat yang mampu menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan.
Menurut Arya, ambang batas parlemen tidak bisa ditetapkan terlalu rendah maupun terlalu tinggi karena masing-masing memiliki konsekuensi serius terhadap sistem kepartaian dan stabilitas politik di DPR.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR membahas Desain dan Permasalahan Pemilu, dalam Revisi UU Pemilu.
“Kita harus mencari titik temu yang moderat atau tengah di antara kebutuhan untuk menciptakan sistem partai yang moderat sehingga memudahkan pembuatan keputusan dan menghindari terjadinya legislative deadlocks, sekaligus tetap memastikan adanya derajat keterwakilan,” kata Arya.
Arya menjelaskan, ambang batas yang terlalu rendah, misalnya 1 persen, berpotensi menciptakan multipartai ekstrem di parlemen.
“Membuat ambang batas yang rendah seperti 1 persen akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislative deadlocks serta instabilitas politik,” ujarnya.
Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi juga dinilai bermasalah karena menurunkan tingkat keterwakilan pemilih.
“Ambang batas yang tinggi akan mengurangi derajat keterwakilan dan meningkatkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi atau wasted votes,” ucapnya.
Penentuan Threshold Bersifat Keputusan Politik
Arya menegaskan bahwa tidak ada standar baku atau ambang batas ideal yang berlaku universal di berbagai negara.
Dia menyebut di banyak negara Eropa, besaran ambang batas parlemen ditentukan melalui keputusan politik, bukan perhitungan matematis semata.
“Di negara-negara lain tidak ada aturan yang disepakati soal threshold. Kalkulasinya berbeda-beda, dan sebagian besar justru menggunakan pendekatan formal atau keputusan politik oleh parlemen,” katanya.
Arya menambahkan, pendekatan matematis hanya bersifat alat bantu analisis, bukan penentu akhir.
“Umumnya threshold ditentukan berdasarkan keputusan politik, bukan perhitungan mekanis atau matematis,” ujarnya.
Dua Pendekatan Penentuan Ambang Batas
Dalam menentukan ambang batas parlemen, Arya mengusulkan dua pendekatan utama. Pertama, mengukur dampak dari berbagai skenario ambang batas, mulai dari 1 persen hingga 4 persen.
“Dampaknya bisa dilihat dari berapa jumlah partai di DPR, effective number of political parties, besaran wasted votes, hingga derajat disproporsionalitas,” katanya.
Pendekatan kedua adalah analisis trade-off antara keterwakilan dan fragmentasi politik.
“Kalau threshold rendah, representasi tinggi tetapi fragmentasi juga tinggi. Kalau threshold tinggi, fragmentasi menurun tetapi representasi ikut turun. Di sinilah kita harus mencari titik tengah,” kata Arya.
Usulan Bertahap: 3,5 Persen di 2029, 3 Persen di 2034
Terkait penerapan pada Pemilu 2029, Arya mengusulkan penurunan ambang batas dilakukan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.
“Menurut hemat saya, ambang batas perlu diturunkan secara bertahap. Pertama dari 4 persen menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029, baik untuk tingkat nasional maupun daerah,” katanya.
Selanjutnya, ambang batas ditetapkan secara permanen sebesar 3 persen mulai Pemilu 2034.
“Setelah itu kita tetapkan 3 persen di Pemilu 2034 dan seterusnya, sehingga ambang batas tidak lagi berubah-ubah setiap pemilu,” ujarnya.
Arya menilai angka 3,5 persen sebagai ambang yang paling moderat.
“3,5 persen ini menurut saya ambang yang tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, penurunan tersebut juga berdampak signifikan pada pengurangan suara yang terbuang.
“Dengan ambang batas 3,5 persen, jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi bisa turun dari sekitar 17 juta menjadi 11 juta suara,” pungkas Arya.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.