Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Subhan Palal, Penggugat Ijazah Gibran Kini Uji UU Pemilu di MK, Hakim Panelnya Anwar Usman

Warga sipil, Subhan Palal menguji Undang-Undang (UU) Pemilu tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Subhan Palal, Penggugat Ijazah Gibran Kini Uji UU Pemilu di MK, Hakim Panelnya Anwar Usman
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UJI UU PEMILU - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Nomor Perkara 36/PUU-XXIV/2026, Kamis (29/1/2026). Subhan Palal menguji Undang-Undang (UU) Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ringkasan Berita:
  • Subhan Palal menggugat Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur syarat calon presiden dan calon wakil presiden
  • Anwar Usman menyebut agar Subhan kembali mempelajari permohonannya
  • Hakim Arief Hidayat juga mengatakan permohonan Subhan bukan persoalan konstitusionalitas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga sipil, Subhan Palal yang pernah menggugat perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait riwayat pendidikan SMA, kini menguji Undang-Undang (UU) Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Subhan menguji Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Permohonan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 36/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan Kamis (29/1/2026).

Subhan menilai Pasal 169 UU Pemilu diberlakukan tanpa mekanisme autentikasi atau verifikasi faktual atas syarat-syarat subjektif calon presiden dan wakil presiden.

Akibatnya dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca juga: Subhan Palal Respons Gibran dan KPU Bakal Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Ijazah: Bisa Menguntungkan

"Karena itu objek pemohon Pasal 169 harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," kata Subhan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Kecuali dilakukan autentikasi dan atau verifikasi secara faktual terhadap objek permohonan tersebut," sambung dia.

Ia mengaku mengalami langsung dampak norma tersebut ketika gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diperiksa karena pengadilan menyatakan tidak berwenang.

Subhan juga berargumen, sebagai warga negara, hak konstitusionalnya atas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 169 UU Pemilu tanpa verifikasi faktual.

Baca juga: Pihak Gibran Bawa 14 Bukti, Hadirkan Ahli untuk Bantah Gugatan Subhan Palal soal Ijazah

Menurut dia, kondisi tersebut membuka ruang tafsir dan praktik yang berbeda-beda di masyarakat.

Melalui petitumnya, Subhan meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak disertai kewajiban autentikasi, verifikasi, atau identifikasi faktual.

Sebagai informasi, hanya ada tiga dari sembilan hakim yang menangani setiap agenda perdana pengujian undang-undang di MK.

Perkara 36 ditangani Hakim Arief Hidayat, Hakim Enny Nurbaningsih, dan Hakim Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.

Dalam sesi pemberian nasihat oleh hakim, Anwar Usman menyebut agar Subhan kembali mempelajari permohonannya.

"Ini kalau dilihat, masalah implementasi dari norma, kalau implementasi kan kewenangannya ada di peradilan lain," kata Anwar Usman.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas