Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Harus Tetap Profesional dan Independen, ReJo Dukung Polri Langsung di Bawah Presiden

HM Darmizal selaku Ketua Umum ReJo menilai wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian justru berpotensi melemahkan kepemimpinan Presiden.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Harus Tetap Profesional dan Independen, ReJo Dukung Polri Langsung di Bawah Presiden
HO/Polri
POLRI DI BAWAH PRESIDEN - Presiden RI Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat meninjau lokasi bencana banjir di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin(1/12/2025). Ketua Umum ReJo menilai wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian justru berpotensi melemahkan kepemimpinan Presiden. 

Ringkasan Berita:


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Relawan Jokowi (ReJO) mendukung sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. 

HM Darmizal selaku Ketum ReJo menilai wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian justru berpotensi melemahkan kepemimpinan Presiden dan membuka ruang politisasi penegakan hukum.

“Pandangan Kapolri tersebut bukan semata soal struktur kelembagaan, melainkan menyangkut arsitektur ketatanegaraan, efektivitas penegakan hukum, stabilitas nasional, serta kekuatan kepemimpinan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara,” ujar Darmizal kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Menurut dia, posisi Polri langsung di bawah Presiden memiliki landasan konstitusional yang kuat. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dengan demikian, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu tidak memiliki urgensi konstitusional dan bahkan berpotensi menimbulkan tafsir baru yang bertentangan dengan semangat reformasi pasca-1998,” kata dia.

Darmizal menilai, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, akan muncul lapisan birokrasi tambahan yang justru menghambat pengambilan keputusan strategis, terutama dalam situasi genting.

Rekomendasi Untuk Anda

“Presiden adalah pemegang mandat rakyat secara langsung. Jika Polri berada di bawah menteri, maka rantai komando menjadi tidak efektif, akuntabilitas kepada Presiden berkurang, dan respons negara bisa melambat,” katanya.

Darmizal menambahkan, dalam kondisi krisis nasional, konflik sosial, ancaman terorisme, maupun kejahatan transnasional, kecepatan dan kejelasan komando merupakan kunci utama.

“Kami menilai penempatan Polri di bawah kementerian justru membuka ruang politisasi penegakan hukum yang lebih besar. Menteri adalah jabatan politik, sementara Polri harus tetap profesional, netral, dan independen,” ujarnya.

Dia juga menyoroti praktik di berbagai negara dengan sistem presidensial kuat. Darmizal menyebut Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Prancis menempatkan institusi kepolisian nasional langsung di bawah kepala eksekutif.

“Model ini terbukti menjaga independensi penyidikan, profesionalisme aparat, dan kepercayaan publik terhadap hukum,” tuturnya.

Selain itu, Darmizal menilai Polri telah mengalami transformasi signifikan sejak era reformasi hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo, terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, modernisasi sistem, serta pendekatan keadilan restoratif.

“Perubahan struktur kelembagaan secara drastis justru berpotensi mengganggu konsistensi reformasi yang sedang berjalan dan menimbulkan keguncangan institusional yang tidak perlu,” ujar Darmizal.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ReJO, M Rahmad, menegaskan kembali sikap organisasi agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

“Setiap upaya yang berpotensi melemahkan posisi Presiden dalam pengendalian keamanan dan penegakan hukum harus ditolak secara rasional dan konstitusional,” ucap Rahmad.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas