Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Rikwanto, Eks Jenderal Polisi Semprot Kapolresta Sleman, Lulusan Akpol 1988 Jadi Anggota DPR

Berikut profil eks Jenderal Polisi Rikwanto yang semprot Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie

Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR menggelar RDP membahas kasus Hogi Minaya yang ditetapkan tersangka usai menabrak penjambret yang merampas barang istrinya hingga tewas.
  • Anggota Komisi III Rikwanto menegaskan kasus Hogi hanya satu rangkaian penjambretan, tanpa niat membunuh, sehingga tak layak dipisah jadi kasus lalu lintas.
  • Rikwanto meminta perkara ditutup karena penjambret telah meninggal dan menilai penetapan tersangka terhadap Hogi terlalu berlebihan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026).

Dihadirkan dalam pertemuan ini Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto.

Rapat membahas kasus Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman, usai mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya (39). Kedua penjambret kemudian tewas.

Seorang Komisi III DPR RI, Irjen. Pol. (Purn) Rikwanto dalam kesempatan tersebut menceramahi Kapolres Sleman.

Ia menegaskan, dalam kasus Hogi cuma ada satu peristiwa yakni penjambretan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya pihak kepolisian membeberkan ada dua kasus, pertama penjambretan dan kecelakaan lalu lintas.

Rikwanto menekankan, kasus Hogi satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan.

Sementara aksi Hogi yang menabrak jambret bukan untuk membunuh, tapi menghentikan aksi kejahatan.

"Dalam konteks menangkap itu terjadi peristiwa-peristiwa ya, tidak ada mens rea (niat jahat) untuk membunuh," katanya, dikutip dari kanal YouTube TVR PARLEMEN.

Oleh karenanya, kasus ini harus ditutup karena tersangka jambret tewas.

"Case close, tutup selesai. Enggak ada kasus lalu lintas itu, terlalu jauh. Apalagi minta pendapat ahli."

"Mohon-maaf nih, apa sudah enggak mampu lagi berpikir sampai minta pendapat ahli untuk mindset yang seperti saya, sesederhana itu," tutup Rikwanto.

Baca juga: Sosok Irjen Pol Purn Safaruddin, Marahi Kapolresta Sleman Kasus Jambret di Jogja, Politisi PDIP

Profil Rikwanto

Dirangkum dari rikwanto88a.com, Rikwanto merupakan pria kelahiran  Medan pada 1 Januari 1965. Ia kini berumur 61 tahun.

Rikwanto mengawali karier kepolisiannya setelah lulus Akademi Kepolisian (Akpol) 1988.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas