Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Sang Anak Berpeluang Gantikan Posisinya di DPR

Sementara itu, urutan kedua ialah Adela Kanasya Adies, yang merupakan putri Adies, dengan perolehan 12.792 suara. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in Adies Kadir Jadi Hakim MK, Sang Anak Berpeluang Gantikan Posisinya di DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA DPR - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR Adies Kadir menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat Paripurna DPR menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun pada 5 Februari mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Fraksi Golkar DPR RI menjelaskan soal mekanisme pengganti Adies Kadir yang telah disahkan sebagai hakim MK
  • Dia memastikan Golkar taat pada aturan yang berlaku soal mekanisme tersebut
  • Berdasarkan hasil rekapitulasi Pileg 2024, Adies merupakan caleg pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I dari Partai Golkar

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPR RI Sarmuji menjelaskan soal mekanisme pengganti Adies Kadir yang telah disahkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia memastikan Golkar taat pada aturan yang berlaku soal mekanisme tersebut. 

Baca juga: Formappi Sebut Uji Kelayakan Hakim MK Cuma ‘Drama Fiksi’, DPR Pilih Adies Kadir Sedari Awal

"Pengganti Pak Adies adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya," ujar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi Pileg 2024, Adies merupakan caleg pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I dari Partai Golkar. 

Baca juga: Adies Kadir Gantikan Inosentius Samsul sebagai Hakim MK, Formappi: DPR Bisa Kehilangan Legitimasi

Adies memperoleh suara 147.185 suara.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, urutan kedua ialah Adela Kanasya Adies, yang merupakan putri Adies, dengan perolehan 12.792 suara. 

Kemudian di posisi ketiga ada Andi Budi Sulistijanto yang memperoleh 12.064 suara.

Namun, kembali ke Sarmuji, dia mengatakan Golkar tak pernah secara eksplisit mencantumkan nama dalam pengajuan pergantian antarwaktu (PAW). 

"Hanya menyatakan digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya," ujarnya.

DPR sebelumnya mengesahkan Adies Kadir sebagai  hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang berasal dari unsur lembaga DPR.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2026).

Habiburokhman menjelaskan, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK.

"Memperhatikan keputusan DPR RI nomor 11 / DPR. RI / 1 /2025-2026 tentang persetujuan DPR RI terhadap penggantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia yang berasal dari usulan lembaga DPR RI atas nama Doktor Inosentius Samsul, Komisi III DPR RI memandang perlu untung dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman.

Baca juga: Bahlil Lahadalia: Golkar Wakafkan Adies Kadir untuk Jadi Hakim MK

Dalam pandangannya, Komisi III DPR RI saat ini menilai perlu adanya penguatan dalam lembaga MK untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki.

“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Habiburrokhman.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas