Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Syamsul Jahidin Laporkan Anwar Usman dan Adies Kadir ke MKMK

Kepada MKMK, Syamsul Jahidin meminta agar memecat Anwar Usman dan menolak Adies Kadir sebagai calon hakim MK.

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Anwar Usman dan Adies Kadir dilaporkan ke MKMK
  • Sang pelapor, yakni advokat dan mahasiswa doktoral Syamsul Jahidin
  • Syamsul beralasan, kedua profesor itu dinilai melanggar kode etik dan konflik kepentingan

 

TRIBUNNEWS.COM - Advokat sekaligus mahasiswa doktor ilmu hukum, Syamsul Jahidin, resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Laporan tersebut, dilayangkan pada Kamis (29/1/2026), menjerat dua nama sekaligus, yakni Hakim Konstitusi Prof. Anwar Usman dan calon Hakim Konstitusi Prof. Adies Kadir.

Dalam dokumen pelaporan yang ditujukan kepada MKMK, Syamsul meminta MKMK memeriksa Anwar Usman atas dugaan pelanggaran prinsip independensi, ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, serta kewajiban hukum acara. 

Sementara terhadap Adies Kadir, Syamsul mempersoalkan dugaan konflik kepentingan, minimnya transparansi proses pemilihan, serta rekam jejak politik yang dinilai berpotensi merusak independensi Mahkamah Konstitusi.

Syamsul secara tegas memohon agar MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, serta menolak penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan membuka kembali proses verifikasi calon lain.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ingat lagi sanksi berat yang pernah dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman melalui Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan Anwar terbukti melanggar berat kode etik hakim konstitusi dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK," kepada Tribunnews, Kamis sore.

Putusan tersebut, juga melarang Anwar terlibat dalam perkara-perkara yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, termasuk sengketa pemilu dan pilkada 

Syamsul menilai, meski telah dijatuhi sanksi etik berat, Anwar Usman masih menunjukkan problem independensi, salah satunya melalui dissenting opinion dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia menyoroti fakta hubungan kekerabatan antara Anwar Usman dengan Presiden ke-7 RI,  Joko Widodo, yang menjabat saat UU IKN disahkan, sebagai indikasi kuat konflik kepentingan. 

Menurut Syamsul, kondisi tersebut membuat Anwar seharusnya mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara, karena tidak lagi memenuhi prinsip imparsialitas hakim 

Tak hanya itu, Syamsul juga menyinggung surat peringatan MKMK terhadap Anwar Usman pada Desember 2025 terkait tingkat ketidakhadiran sidang yang tinggi sepanjang 2025. 

Baca juga: Formappi Sebut Uji Kelayakan Hakim MK Cuma ‘Drama Fiksi’, DPR Pilih Adies Kadir Sedari Awal

"Sudah ada buktinya, fakta tersebut memperkuat dugaan tidak terpenuhinya kewajiban hakim konstitusi serta merosotnya standar integritas," paparnya.

Tolak Adies Kadir

Terhadap Prof. Adies Kadir, Syamsul mempersoalkan proses penunjukan yang dinilainya minim keterbukaan publik.

Ia juga menilai, latar belakang Adies sebagai politisi aktif DPR hingga waktu dekat sebelum pencalonan sebagai hakim MK menciptakan konflik kepentingan struktural.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas