KPK: Gus Alex Diperiksa Auditor BPK untuk Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji
KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan Gus Alex kali ini memiliki urgensi khusus.
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara intensif oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memfinalisasi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
"Pemeriksaan hari ini fokus berkaitan dengan perhitungan kerugian negara di mana dalam konstruksi yang digunakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) yaitu dugaan kerugian keuangan negara, sehingga dalam proses pemeriksaannya hari ini dilakukan secara intensif oleh auditor BPK," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan Gus Alex oleh auditor negara ini merupakan pelengkap dari rangkaian pemeriksaan maraton yang telah dilakukan sebelumnya.
Baca juga: KPK Telusuri Peran Gus Alex: Diduga Jadi Jembatan Aliran Dana Travel Haji ke Pejabat Kemenag
KPK diketahui telah memanggil berbagai pihak, mulai dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), asosiasi, hingga pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
"Pemeriksaan hari ini melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Selain itu, untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang juga dilakukan di hari-hari sebelumnya sebagian dilakukan oleh penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh sebelumnya, sehingga bukti yang ditemukan dalam perkara ini menjadi lebih kuat," kata Budi.
Gus Alex Kembali Irit Bicara
Kedatangan Gus Alex pada Kamis ini merupakan yang kedua kalinya dalam sepekan terakhir.
Sebelumnya, ia telah diperiksa selama delapan jam pada Senin (26/1/2026).
Meski berhadapan dengan auditor BPK dan penyidik KPK, sikap Gus Alex tetap konsisten.
Baca juga: Gus Alex Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK 8 Jam Terkait Korupsi Kuota Haji: Tanya Penyidik Aja
Usai pemeriksaan Kamis sore, ia kembali melakukan aksi irit bicara dan menghindari awak media.
Ia enggan menanggapi pertanyaan seputar materi pemeriksaan maupun konfirmasi mengenai pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan, pada 2023.
"Ya tanya ke penyidik aja langsung," ucap Gus Alex singkat sembari bergegas meninggalkan gedung KPK.
Ketika didesak mengenai dugaan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, ia kembali mengelak, "Itu langsung ke penyidik aja. Nanti pada waktunya saya memberi keterangan."
Konstruksi Perkara dan Peran Gus Alex
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gus Alex dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Baca tanpa iklan