MK Nyatakan Permohonan Uji UU Amnesti dan Abolisi Tidak Dapat Diterima
MK menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi tidak dapat diterima.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- MK menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi tidak dapat diterima.
- Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan sejumlah putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
- Perkara uji materi ini dimohonkan oleh Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan sejumlah putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 262/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Perkara uji materi ini dimohonkan oleh Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai permohonan para pemohon tidak memenuhi syarat formil karena rumusan petitumnya tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
“Bahwa setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut, para pemohon dalam petitum nomor 2 ternyata tidak diikuti dengan menyebutkan pasal dan atau ayat dari frasa undang-undang yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” kata Hakim Saldi Isra.
Baca juga: MK Cabut Wewenang Pemerintah Awasi Etika Profesi Tenaga Medis
Mahkamah menegaskan, pengujian materiil undang-undang harus secara tegas menyebutkan norma yang diuji. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan MK 7/2025.
Menurut MK, meskipun sistematika permohonan telah disusun, ketidakjelasan objek pengujian menyebabkan permohonan tidak dapat dinilai lebih lanjut.
Mahkamah menyimpulkan petitum yang tidak menyebutkan secara jelas pasal, ayat, atau bagian undang-undang yang diuji membuat permohonan menjadi kabur.
Baca juga: Adies Kadir Jadi Hakim MK, Sang Anak Berpeluang Gantikan Posisinya di DPR
Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya, pemohon menilai pemberian amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi oleh presiden merupakan hak prerogatif yang dijamin Pasal 14 UUD 1945 untuk memberikan pengampunan atau pemulihan hak.
Namun, dalam praktiknya kewenangan tersebut dinilai berpotensi dilakukan secara serampangan sehingga dapat memperluas penafsiran norma terkait pemberian amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi.
Pemohon menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia presiden memiliki sejumlah hak prerogatif, termasuk grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Abolisi dimaknai sebagai penghentian proses peradilan, sedangkan rehabilitasi merupakan pemulihan martabat, nama baik, atau hak seseorang.
Untuk pemberian abolisi dan rehabilitasi, presiden harus mempertimbangkan pendapat DPR sebagai bentuk mekanisme checks and balances.
Meski demikian, pemohon berpandangan praktik pemberian kewenangan tersebut tetap menimbulkan perdebatan, terutama terkait batas intervensi eksekutif terhadap ranah yudisial.
Baca tanpa iklan