Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK: DPR dan Presiden Perlu Evaluasi UU Keselamatan Kerja

MK menilai UU Keselamatan Kerja perlu dievaluasi karena sanksinya tak lagi relevan. DPR dan Presiden diminta menyesuaikan dengan kondisi terkini

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in MK: DPR dan Presiden Perlu Evaluasi UU Keselamatan Kerja
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Sidang pembacaan putusan sejumlah perkara pengujian undang-undang di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Ibriza/Tribunnews) 

Terlebih, katanya, UU 1/1970 merupakan undang-undang dalam rumpun atau klaster yang sama dengan undang-undang ketenagakerjaan yang telah diubah beberapa kali. 

"Oleh karena itu, DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang dapat melakukan evaluasi terhadap substansi pengaturan dalam UU 1/1970 yang disesuaikan dengan perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan serta perkembangan saat ini dan masa mendatang," jelas Guntur.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas