MK: DPR dan Presiden Perlu Evaluasi UU Keselamatan Kerja
MK menilai UU Keselamatan Kerja perlu dievaluasi karena sanksinya tak lagi relevan. DPR dan Presiden diminta menyesuaikan dengan kondisi terkini
Tayang:
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Sidang pembacaan putusan sejumlah perkara pengujian undang-undang di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Ibriza/Tribunnews)
Terlebih, katanya, UU 1/1970 merupakan undang-undang dalam rumpun atau klaster yang sama dengan undang-undang ketenagakerjaan yang telah diubah beberapa kali.
"Oleh karena itu, DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang dapat melakukan evaluasi terhadap substansi pengaturan dalam UU 1/1970 yang disesuaikan dengan perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan serta perkembangan saat ini dan masa mendatang," jelas Guntur.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan