Polemik Ganti Nama PB XIV: Kubu Purubaya Siap Hadapi Gugatan Lembaga Dewan Adat
Kubu Puruboyo siap hadapi gugatan Lembaga Dewan Adat yang persoalkan penggantian nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Bobby Wiratama
Ringkasan Berita:
- Lembaga Dewan Adat mempersoalkan penggantian nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV
- Ketua Eksekutif LDA Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy Wirabhumi menjelaskan gugatan ini sangat perlu dilakukan meski tak berkonsekuensi hukum terhadap kedudukan adat
- Terkait hal itu, kubu Puruboyo mengaku siap menghadapi gugatan ini
TRIBUNNEWS.COM - Konflik dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo kian memanas usai penggantian nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puruboyo, kembali menjadi polemik.
Diketahui, kini Pengadilan Negeri (PN) Solo telah resmi mengabulkan permohonan perubahan nama Raja Keraton Solo itu menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV pada dokumen kependudukannya, kartu tanda penduduk (KTP).
Menanggapi hal itu, Lembaga Dewan Adat (LDA) pun menggugat Puruboyo.
Gugatan ini dilayangkan ke PN Solo karena khawatir muncul potensi disalahgunakan.
Ketua Eksekutif LDA Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy Wirabhumi menjelaskan gugatan ini sangat perlu dilakukan meski tak berkonsekuensi hukum terhadap kedudukan adat.
"Tetap perlu (digugat) karena berpotensi disalahgunakan juga membingungkan sebagian masyarakat," jelas Eddy Wirabhumi, Kamis (29/1/2026) dilansir TribunSolo.
Gugatan ini telah terdaftar dalam sistem persidangan PN Solo dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt dan akan perdana disidangkan pada Kamis (5/1/2026) mendatang.
"Proses hukum dimaksud telah terdaftar dan direncanakan mulai disidangkan pada 5 Februari 2026," ujar Eddy.
Eddy juga meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghentikan proses lanjutan, mengingat lembaga saat ini sedang menempuh upaya hukum terhadap penetapan PN Solo tersebut.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Purubaya, Teguh Satya Bakti, buka suara.
Kubu Purubaya, menghormati gugatan ini sebagai salah satu hak warga negara.
Baca juga: Alasan Lembaga Dewan Adat Gugat KGPH Purboyo Imbas Ganti Nama Pakubuwono XIV di KTP
Pihaknya juga menyatakan siap menghadapi gugatan ini.
"Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat dari penetapan itu, dan kemudian mengajukan gugatan terhadap penetapan itu, maka itu adalah hak hukum warga negara."
"Kami kuasa hukum PB XIV Puruboyo siap menghadapi gugatan tersebut," ungkap Teguh Satya.
Nama Undangan Pernah Dipermasalahkan
Jauh sebelum PN Solo mengabulkan penggantian nama ini, penyebutan Puruboyo dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) dalam sebuah undangan sempat dipermasalahkan.
Baca tanpa iklan