Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polemik Ganti Nama PB XIV: Kubu Purubaya Siap Hadapi Gugatan Lembaga Dewan Adat

Kubu Puruboyo siap hadapi gugatan Lembaga Dewan Adat yang persoalkan penggantian nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Ringkasan Berita:
  • Lembaga Dewan Adat mempersoalkan penggantian nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV
  • Ketua Eksekutif LDA Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy Wirabhumi menjelaskan gugatan ini sangat perlu dilakukan meski tak berkonsekuensi hukum terhadap kedudukan adat
  • Terkait hal itu, kubu Puruboyo mengaku siap menghadapi gugatan ini

TRIBUNNEWS.COM - Konflik dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo kian memanas usai penggantian nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puruboyo, kembali menjadi polemik.

Diketahui, kini Pengadilan Negeri (PN) Solo telah resmi mengabulkan permohonan perubahan nama Raja Keraton Solo itu menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV pada dokumen kependudukannya, kartu tanda penduduk (KTP).

Menanggapi hal itu, Lembaga Dewan Adat (LDA) pun menggugat Puruboyo.

Gugatan ini dilayangkan ke PN Solo karena khawatir muncul potensi disalahgunakan.

Ketua Eksekutif LDA Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy Wirabhumi menjelaskan gugatan ini sangat perlu dilakukan meski tak berkonsekuensi hukum terhadap kedudukan adat.

"Tetap perlu (digugat) karena berpotensi disalahgunakan juga membingungkan sebagian masyarakat," jelas Eddy Wirabhumi, Kamis (29/1/2026) dilansir TribunSolo.

Gugatan ini telah terdaftar dalam sistem persidangan PN Solo dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt dan akan perdana disidangkan pada Kamis (5/1/2026) mendatang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Proses hukum dimaksud telah terdaftar dan direncanakan mulai disidangkan pada 5 Februari 2026," ujar Eddy.

Eddy juga meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghentikan proses lanjutan, mengingat lembaga saat ini sedang menempuh upaya hukum terhadap penetapan PN Solo tersebut.

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Purubaya, Teguh Satya Bakti, buka suara.

Kubu Purubaya, menghormati gugatan ini sebagai salah satu hak warga negara.

Baca juga: Alasan Lembaga Dewan Adat Gugat KGPH Purboyo Imbas Ganti Nama Pakubuwono XIV di KTP

Pihaknya juga menyatakan siap menghadapi gugatan ini.

"Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat dari penetapan itu, dan kemudian mengajukan gugatan terhadap penetapan itu, maka itu adalah hak hukum warga negara."

"Kami kuasa hukum PB XIV Puruboyo siap menghadapi gugatan tersebut," ungkap Teguh Satya.

Nama Undangan Pernah Dipermasalahkan 

Jauh sebelum PN Solo mengabulkan penggantian nama ini, penyebutan Puruboyo dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) dalam sebuah undangan sempat dipermasalahkan.

Undangan tersebut dikirimkan Kementerian Kebudayaan kepada Puruboyo dalam rangka membahas masa depan Keraton Solo.

Merasa penyebutan gelar keliru, Puruboyo pun memilih tak hadir dalam pertemuan yang digelar di Resto Plataran Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (13/12/2025), hanya Gusti Purbaya tak terlihat hadir.

Kala itu, pertemuan hanya dihadiri oleh Pakubuwono XIV Hangabehi, GKR Koes Moertiyah Wandansari, KPA Eddy Wirabhumi, GKR Ayu Koes Indriyah, Panembahan Agung Tedjowulan serta sejumlah pejabat Kementerian Kebudayaan.

Juru Bicara Gusti Purboyo, KPA Singonagoro, menjelaskan alasan mengapa Purubaya tak hadir dalam pertemuan tersebut.

"Kalau diundang memang ada surat masuk. Cuma kepadanya juga harus dibenahi. Karena kepadanya kalau katakan surat kepadanya tidak sesuai nanti salah alamat. Bukan kami dalam kapasitas tidak menghadiri," kata KPA Singonagoro usai ditemui di Talang Paten dikutip dari TribunSolo.

Karena namanya tak sesuai, pihaknya tidak merasa berkewajiban menghadiri agenda tersebut.

"Ditujukannya ke KGPH Purboyo. Beliau kan namanya sendiri sudah Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Itu domainnya bukan ke Sinuhun. Namanya salah," tutur dia.

Di sisi lain, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan pihaknya mengundang Purubaya menyesuaikan dengan nama yang tertera di KTP.

"Kita dari pemerintah mengundang atas nama sesuai dengan KTP," terang Fadli Zon.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polemik Nama Raja Solo Memanas, Ini Alasan LDA Gugat Purboyo yang Gunakan Nama Pakubuwono XIV di KTP dan Pakubuwono XIV Purboyo Tak Hadiri Pertemuan dengan Fadli Zon, Jubir Beralasan Salah Nama di Undangan

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faisal Mohay)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas