Daftar 4 Pejabat OJK Mundur, Susul Dirut BEI Iman Rachman
Tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiba-tiba mundur dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026), susul Dirut BEI Iman Rachman
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Ringkasan Berita:
- Setelah Dirut BEI Iman Rachman, kini empat pejabat Jasa Keuangan (OJK) tiba-tiba mundur dari jabatannya.
- Dari empat pejabat OJK yang mundur, ada sosok Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar.
- Pihak OJK menjelaskan, pengunduran diri pejabat OJK telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRIBUNNEWS.COM - Empat pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiba-tiba mundur dari jabatannya, termasuk Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan wakilnya, Mirza Adityaswara.
Mundurnya empat pimpinan OJK ini, menyusul Iman Rachman selaku Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sejauh ini, ada lima pejabat yang mundur dari OJK dan BEI pada Jumat, hari ini.
Iman Rachman lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026) pagi.
Keputusan pengunduran diri Dirut BEI itu, diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok selama dua hari terakhir yang berujung pada penerapan trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham sebanyak dua kali.
Iman Rachman pun berharap, keputusannya mengundurkan diri merupakan yang terbaik untuk pasar modal.
"Mudah-mudahan indeks kita yang pagi ini dibuka membaik akan terus membaik di hari-hari berikut," ucapnya.
Selanjutnya, akan ada pelaksana tugas (PLT) yang ditunjuk hingga penunjukan Dirut definitif.
Daftar 4 Pejabat OJK Mundur, Susul Dirut BEI Iman Rachman
- Mahendra Siregar, mundur dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK
- Inarno Djajadi, mundur dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (PMDK)
- I. B. Aditya Jayaantara, mundur dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK
- Mirza Adityaswara, mundur dari jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Baca juga: OJK Segera Tunjuk Plt. Direktur Utama BEI Pengganti Iman Rachman
Dalam keterangannya, Mahendra Siregar menyatakan, pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," tulis keterangan pers.
Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif PMDK, dan Deputi Komisioner DKTK sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Terkini, Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026), dilansir Kontan.co.id.
Pengunduran diri tersebut, telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengumumkan pengunduran diri dari kursi bos BEI pada Jumat pagi.
Keputusan tersebut, diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok selama dua hari terakhiR.
"Teman-teman sudah mengikuti dua hari terakhir bagaimana kondisi market kita dua hari terakhir, walaupun kondisi kita hari ini membaik, saya ingin menyampaikan statement dan ini tidak ada tanya jawab," kata Iman.
"Saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia," lanjutnya.
Tanggapan OJK
OJK mengonfirmasi pengunduran diri yang diajukan oleh tiga pejabat OJK.
"OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya," tulis keterangan pers yang diterima Tribunnews, Jumat.
Pihak OJK menjelaskan, pengunduran diri pejabat OJK tersebut, telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pengunduran diri bakal ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahendra Siregar Mundur dari Dewan Komisioner OJK
Kata Istana
Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menghormati keputusan Bos BEI Iman Rachman.
Menurut Prasetyo, keputusan tersebut, merupakan bagian dari tanggung jawab atas kondisi pasar yang terjadi.
“Ya tadi kan sudah disampaikan oleh Pak Menko. Kita tentunya menghormati keputusan itu,” kata Prasetyo di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Meski begitu, Prasetyo mengaku, tidak mengetahui alasan pasti Imam mundur dari Dirut BEI.
Namun, berdasarkan pernyataan Dirut BEI, keputusan mundur diambil karena gejolak pasar saham.
Prasetyo mengatakan, gejolak pasar yang terjadi dalam beberapa hari terakhir tak memengaruhi ekonomi nasional.
Pasalnya, kata Prasetyo, Indonesia memiliki fundamental ekonomi yang kuat.
Bagi pemerintah, anjloknya harga saham dinilai menjadi pelajaran, terutama dalam memperbaiki regulasi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nitis Hawaroh, Endrapta Ibrahim Pramudhiaz, Taufik Ismail, Kontan.co.id)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.