Peradi SAI Dorong Spesialisasi Profesi Advokat
Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) mendorong lahirnya advokat yang memiliki spesialisasi kompetensi.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Advokat seluruh Indonesia didorong memiliki spesialisasi kompetensi menjawab tantangan persoalan hukum yang kian kompleks.
- Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto mengatakan bukan masanya lagi era Advokat serba bisa.
- Hal itu menjadi isu pokok dalam Rakernas Peradi SAI yang diadakan di Jakarta dihadiri seluruh advokat dari berbagai daerah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) mendorong lahirnya advokat yang memiliki spesialisasi kompetensi guna menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di era modern.
Ketua Umum Peradi-SAI, Harry Ponto, menegaskan bahwa paradigma advokat “serba bisa” sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
“Tidak masanya lagi era sekarang advokat serba bisa. Datang, semua perkara bisa dikerjakan. Itu sudah tidak bisa lagi,” tegas Harry Ponto dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi-SAI, Jumat (8/5/20026) sore.
Menurutnya, perkembangan teknologi yang melaju cepat serta kompleksitas persoalan hukum menuntut advokat memiliki pendalaman pada bidang-bidang tertentu agar dapat memberikan layanan hukum yang profesional dan berkualitas.
Hal tersebut menjadi fokus utama Rakernas pertama di bawah kepemimpinan Harry Ponto yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, 8-10 Mei 2026.
Rakernas ini mengusung tema 'Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern.'
Baca juga: Peradi SAI Beri Bantuan bagi Korban Bencana di Sumatera
Harry menjelaskan, spesialisasi bukanlah bentuk pembatasan bagi advokat, melainkan upaya memperdalam kompetensi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang semakin spesifik.
“Spesialisasi justru membuat advokat makin dalam memahami bidang tertentu. Ini yang dibutuhkan sekarang,” katanya.
Ia menekankan, profesionalisme harus berjalan seiring dengan integritas. Menurut dia, kecerdasan dan kemampuan teknis seorang advokat tidak akan berarti tanpa dibingkai etika profesi yang kuat.
“Sekalipun pintar dan cerdas, semua itu harus dibatasi dalam bingkai etika yang benar,” ujarnya.
Sebagai wujud konkret dorongan spesialisasi tersebut, Rakernas Peradi-SAI menghadirkan format seminar multi-tema yang disebut pertama kali diterapkan dalam forum advokat di Indonesia.
Dalam waktu bersamaan, peserta dapat memilih berbagai ruang diskusi sesuai minat dan bidang spesialisasi. Topik yang dibahas pun beragam, mulai dari perkembangan hukum acara pidana, kepailitan dan restrukturisasi lintas negara, hingga bisnis dan investasi yang berkembang seiring perubahan lanskap ekonomi nasional.
Harry menyebut, forum ini juga menjadi bagian dari persiapan Peradi-SAI menghadapi revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dinilai sudah tidak lagi memadai.
Ia menilai sistem organisasi advokat saat ini mengalami persoalan serius akibat menjamurnya banyak organisasi yang berjalan tanpa standar jelas.
Baca tanpa iklan