Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Riza Chalid Jadi Buron Internasional Kasus Minyak, Apa Itu Red Notice?

Mengenal apa itu Red Notice, diterbitkan Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) terhadap Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus minyak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Ringkasan Berita:
  • Red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah diterbitkan Interpol sejak Jumat, 23 Januari 2026. 
  • Kini, red notice atas nama MRC telah disebar ke 196 negara.
  • Muhammad Riza Chalid (MRC) adalah buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu red notice (Pemberitahuan Merah) yang diterbitkan Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol).

Sepanjang 2025, Polri telah menerbitkan sebanyak 35 red notice. 

Terbaru, Polri mengumumkan soal penerbitan red notice terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC). Penerbitan red notice tersebut, menambah daftar jumlah catatan Divisi Hubinter Polri setahun terakhir. 

Red notice atas nama Riza Chalid tercatat telah terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026.

Muhammad Riza Chalid (MRC) adalah buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sekretaris NCB Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan red notice atas nama MRC telah disebar ke 196 negara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Interpol Red Notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau disebut MRC, telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu," katanya dalam konferensi pers, Minggu (1/2/26).

Menurutnya, keberadaan MRC sudah terdeteksi meski tidak bisa disampaikan ke publik. 

Meski begitu, pihak Interpol Indonesia telah mendatangi negara tujuan untuk menindaklanjuti proses pengejarannya.

Pihak Polri juga melakukan koordinasi dengan institusi penegak hukum di dalam dan luar negeri.

Lantas, apa itu Red Notice yang diterbitkan Interpol?

Baca juga: Polri Sebut Riza Chalid Hanya Kantongi Paspor Indonesia, Ruang Geraknya di 196 Negara Kini Terbatas

Tentang Red Notice 

Dikutip dari situs Interpol, red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.

Permintaan tersebut, berdasarkan surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara pemohon.

KASUS MINYAK MENTAH - Foto pengusaha minyak Riza Chalid dan anaknya, Kerry Adiranto Riza.
KASUS MINYAK MENTAH - Foto pengusaha minyak Riza Chalid dan anaknya, Kerry Adiranto Riza. Red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah diterbitkan Interpol sejak Jumat, 23 Januari 2026. (via KOMPAS.com)

Masih mengutip interpol.int, di dalam red notice terdapat dua jenis informasi utama, yakni:

- Pertama data atau nformasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata atau ciri fisik, foto, dan sidik jari jika tersedia.

- Kedua, informasi terkait kejahatan yang mereka lakukan, umumnya berupa pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata.

Tentang Perkara Riza Chalid

Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi periode 2018 hingga 2023.

Kasus tersebut, diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun, terdiri atas kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Dalam proses hukumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025).

Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Hingga kini, total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Atas perbuatannya, Riza Chalid dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadi Buron Interpol setelah Terbit Red Notice

Kini, red notice atas nama tersangka Mohammad Riza Chalid telah diterbitkan Interpol

Namun, proses penerbitan Red Notice oleh Interpol terhadap raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) menjadi sorotan.

Sebab, meski permintaan telah diajukan sejak September 2025, identitas Riza Chalid baru resmi masuk dalam daftar buronan internasional pada 23 Januari 2026 atau sekitar empat bulan prosesnya.

Baca juga: Interpol Terbitkan Red Notice Untuk Buronan Riza Chalid, Polri Koordinasi dengan Pihak Luar Negeri

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan keterlambatan proses penerbitan red notice

Menurutnya, hal itu, disebabkan proses asesmen yang sangat ketat di Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

"Ada sebuah mekanisme yang harus dilalui di kantor pusat Interpol di Lyon. Setiap usulan yang kita ajukan itu akan dilakukan sebuah proses asesmen dengan berbagai macam aspek," ujar Ricky dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Minggu (1/2/2026).

Ricky mengatakan, hambatan utama terletak pada perbedaan persepsi mengenai tindak pidana korupsi antara sistem hukum Indonesia dengan standar internasional yang dipegang Interpol.

Di Indonesia, tindak pidana korupsi mutlak dikaitkan adanya kerugian negara. Namun, bagi banyak negara lain dan Interpol, indikator kerugian negara sering kali dianggap bersinggungan dengan dinamika politik suatu negara.

Hal ini, lanjut Ricky, membuat Interpol Lyon melakukan bedah kasus secara mendalam untuk memastikan kasus yang menjerat Riza Chalid murni tindak pidana, bukan kriminalisasi politik.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Alfarizy Ajie Fadhillah)

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas